NYAPU

9 months ago BY Jatam Kaltim

Bagaimana Perempuan dan Masyarakat Adat Balik Mengalami Kehilangan, Derita dan Kerusakan Berlapis Akibat Megaproyek Ibu Kota Baru Indonesia

Dibalik berbagai proyek sumber daya air kolosal, bagian dari mega proyek pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia yang dikemas sebagai proyek “hijau” dan “berkelanjutan” melalui pembangunan infrastruktur Bendungan Sepaku-Semoi, Intake dan Proyek pengendalian banjir Sungai Sepaku, terungkap bagaimana ancaman dan daya rusak yang dialami oleh masyarakat dan perempuan adat Balik. Mereka menghadapi penjajahan dan penindasan berlapis dan menyejarah hingga menjadi korban sempurna oleh proyek yang diklaim sebagai “Legacy” Presiden Jokowi ini.

Buku hasil penelitian ini memaparkan bagaimana bentang sungai yang memiliki ikatan sejarah, sosial dan ekonomi dengan komunitas dirampas, puluhan keluarga masyarakat Balik kehilangan akses terhadap sungai, kesulitan mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli, bahkan mirisnya harus menunggu pembagian air.

Dalam Buku ini juga terungkap, kesaksian masyarakat tentang sembilan modus dalam perampasan lahan untuk proyek Intake dan bendungan mulai dari Tanda Tangan Kehadiran Jadi Tanda Tangan Persetujuan, Mematok dan mengukur lahan warga tanpa izin, Kompensasi yang Tak Sesuai, Tanam Tumbuh yang tak dihitung, Dipaksa Menerima Ganti Rugi Melalui Pembuatan Buku Rekening, Buai janji relokasi, Dihadapkan Pada Ancaman Pengadilan, Memecah Warga Dengan Mengakali Pertemuan, hingga setelah Transaksi, Surat Tanah Asli yang tak kunjung dikembalikan.

Bukan hanya Masyarakat Adat, namun juga berdampak pada masyarakat transmigran dan perantau, lahan mereka menjadi sasaran penguasaan lahan untuk berbagai proyek infrastruktur. Ingatan, pergulatan batin dan perjuangan panjang, suka dan duka mereka membangun kehidupan dari pulau Jawa lalu ke tanah Sepaku, membuka hutan dan mengolah tanah akan hilang, menjadi cerita belaka. Relasi pada sumber air dan sungai hingga pendapatan ekonomi juga akan ikut terganggu.

Untuk memuluskan IKN, dalam empat tahun terakhir pengurus negara memproduksi sedikitnya 16 regulasi atau aturan untuk melegitimasinya, mulai dari PP, Perpres, Peraturan Otorita hingga Pergub dan Peraturan kepala daerah lainnya. Memberikan fasilitas pengurangan pajak, perpanjangan HGB selama dua kali 80 tahun dan HGU selama 95 tahun, pengurus negara juga memberikan ruang yang lapang bagi tenaga kerja asing. Para pengusung IKN bahkan tak segan untuk merevisi UU IKN demi memperbesar jaminan aliran finansial bagi megaproyek ini.

Terungkap juga kejahatan maladministrasi, masyarakat adat kehilangan hak perdata atas tanah bahkan hak asasi-nya, akibat terhentinya pelayanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran di desa dan dampaknya juga pada penghentian urusan pertanahan oleh pemerintah.

Selamat Membaca