Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang
Samarinda 2 Juli 2025, Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate - Batu Kajang mengajukan permohonan informasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Permohonan ini ditujukan untuk meminta salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, serta Daftar seluruh perusahaan yang memperoleh izin persilangan (crossing), underpass/flyover, conveyor, dan pengalihan jalan umum untuk angkutan batubara dan kelapa sawit di Kalimantan Timur sejak tahun 2015 hingga 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya warga kampung yang terus berjuang mempertahankan dan melindungi fasilitas jalan umum mereka dari risiko lalu lintas hauling batubara yang menggunakan jalan publik. Warga ingin membuka benang kusut regulasi sekaligus memastikan adanya pengawasan yang benar-benar dijalankan oleh pihak berwenang terhadap maraknya aktivitas angkutan batubara di jalan umum yang selama ini berjalan tanpa kontrol dan penegakan hukum memadai.
Di tengah sorotan publik terkait tewasnya Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, serta Tokoh Adat Paser, Russel—akibat konflik lalu lintas pengangkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining (PT. MCM) di Kabupaten Paser—Koalisi menekankan bahwa akar persoalan sejatinya terletak pada bagaimana jalan publik sebagai sarana umum dikorbankan demi kepentingan pertambangan.
Padahal Kalimantan Timur sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas mengatur penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan sawit. Pasal 6 Perda tersebut dengan jelas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan sawit, serta mewajibkan pembangunan jalan khusus sebagai prasyarat perizinan tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5).
Aturan teknisnya pun diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013, yang kembali menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara, sekaligus mengatur pembentukan Tim Pengawas Terpadu lintas instansi. Karena itu, melalui permohonan informasi ini, Koalisi juga menuntut transparansi atas SK Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan siapa saja pihak yang selama ini telah ditunjuk sebagai pengawas, sekaligus mempertanyakan bagaimana sebenarnya implementasi pengawasan itu berjalan selama ini. Faktanya, sejak era Gubernur Awang Faroek, dilanjutkan oleh Isran Noor, Akmal Malik, hingga kini Rudy Mas’ud, pengawasan terhadap perlindungan jalan umum justru tidak kunjung dirasakan warga. Kondisi ini membuat masyarakat seperti di Batu Kajang - Muara Kate terpaksa mengambil alih tanggung jawab dengan berjuang sendiri, tanpa fasilitas perlindungan yang memadai dari negara.
Koalisi menegaskan bahwa para pihak yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur itu, termasuk Gubernur Kalimantan Timur sendiri, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan jalan umum serta berbagai korban yang jatuh akibat lalu lintas angkutan batubara yang semestinya tidak dibenarkan melintas di jalan publik.