Hutan Gunung Layung adalah salah satu hutan tersisa di tengah lajunya deforestasi akibat industri kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan Kalimantan Timur, yang selama ini telah berlangsung dalam kurun waktu 20 tahun dari periode 1990 hingga 2010. Sebanyak 42 persen hutan primer Kutai Barat lenyap. Kondisi tersebut belum ditambah lagi pada periode 2010-2020 melalui politik ruang melalui pembentukan daerah otonomi baru, manipulasi tata ruang hingga perluasan pertambangan batu bara legal dan ilegal yang menunggangi berbagai momen pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kondisi tersebut semakin menghancurkan keselamatan dan ruang hidup masyarakat dan hutan di Kutai Barat yang selama ini dikenal sebagai rumah bagi beragam masyarakat adat Dayak.
Setelah operasi tambang PT Kencana Wilsa berakhir pada Desember 2023 lalu, perusahaan tersebut masih menyisakan sejumlah warisan masalah di antaranya lubang-lubang tambang batu bara yang belum dipulihkan. Selain itu, berbagai masalah kerusakan lingkungan yang belum diselesaikan seperti longsor, limbah dan disharmoni atau ketegangan sosial antar warga. Kondisi ini semakin diperburuk pemerintah dengan kembali memberikan izin pertambangan PT Pari-Adaro di lokasi yang sama.
PT Pari-Adaro saat ini sedang membangun fasilitas infrastruktur jalan houling untuk pengangkutan batu bara yang diduga mencapai sekitar 100 kilometer dari lokasi penambangan mereka di Kabupaten Mahakam Ulu hingga ke Kampung Geleo Asa dan Muara Benangaq. Selain itu, mereka juga membangun dan memperluas fasilitas pelabuhan atau jetty (bongkar muat) seluas sekitar 1.800 Ha, untuk bersandarnya kapal tugboat dan tongkang batu bara. Semua yang dilakukan PT Pari-Adaro tersebut mengancam Hutan Gunung Layung yang menjadi sumber utama mata air yang mengairi sejumlah kampung di sekelilingnya. Dari sungai-sungai ini, warga bisa mengairi ladang dan kebun, sumber air bagi kebun karet dan durian, sungai-sungainya menjadi tempat mencari ikan, dan airnya juga jadi sumber air minum. Bahkan, buah durian yang terkenal dengan nama durian melak yang biasa dijual di kota-kota besar di Kalimantan Timur, berasal dari berkah Gunung Layung.
Lembar fakta ini juga menemukan bagaimana revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2024 terindikasi kuat menjadi jalan bagi Adaro untuk menangguk keuntungan dengan modus, salah satu, melalui penurunan status kawasan hutan di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga berupa sedikitnya tiga lubang tambang batu bara yang ditinggalkan oleh PT. Kencana Wilsa (KW) yang izinnya telah berakhir pada 12 Desember 2023. Hasil analisis JATAM Kaltim memperkirakan bukaan lahan seluas 37,5 Ha dan luas lubang yang ditinggalkan 6,4 Ha. Hal ini menunjukkan dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebagaimana yang diatur dalam pasal 96 dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Tindak hanya itu, Lembar Fakta ini juga menemukan bagaimana Proyek Karbon REDD- FCPF telah menjadi Modus Baru Mengawetkan Tambang di Kutai Barat. Desa-desa di Kutai Barat dan Kalimantan Timur kini juga berhadapan dengan “proyek karbon” yang acap dikenal sebagai Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Melalui proyek ini kemudian memungkinkan perusahaan tambang untuk terus membongkar minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Berkat REDD+, aktivitas pembabatan hutan dan tambang bisa tetap dilakukan sembari pada saat yang sama mengklaim bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan iklim.
Melalui Lembar Fakta ini, JATAM Kaltim, Forum Sempekat Peduli Gunung Layung (FSPGL) Kutai Barat, dan Oil Watch Southeast Asia, mendesak Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk segera mengevaluasi hingga segera melakukan pembatalan terhadap proyek pembangunan Pelabuhan penumpukan Batubara (Jetty), jalan pengangkutan Batubara, dan operasi penambangan Batubara Pari Coal. Menuntut pertanggungjawaban hukum atas segala dampak kerusakan dalam proyek-proyek ini, dan mendesak pemerintah segera melakukan pemulihan dan rehabilitasi warisan lubang tambang yang telah ditinggalkan oleh perusahaan PT Kencana Wilsa.