Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate!!!

5 days ago BY JATAM KALTIM

Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate!!!

Balikpapan 7 November 2025, Tim Advokasi Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate,mendesak Kepolisian Paser dan Polda Kaltim segera membebaskan Pejuang Lingkungan Hidup Muara Kate Misran Toni (MT) dari seluruh tuduhan dan upaya kriminalisasi. 

 

Dalam proses kriminalisasi kasus ini, MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025. Hingga kini, MT sudah menjalani masa tahanan selama 115 hari di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanan MT seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “Terbantar”, bukan sebagai tahanan.

 

MT kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim untuk menjalani masa tahanan hingga 18 November 2025. Padahal, masa penahanan MT seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Dengan adanya masa “terbantar” selama delapan hari, masa penahanan MT kembali diperpanjang delapan hari dari jadwal semula.

 

Bahwa terhadap penetapan pembantaran tersebut kami keberatan dengan alasan sebagai berikut :   

  1. Sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  No. 1 tahun 1989. Pembantaran diajukan untuk kepentingan tahanan menjalani pengobatan medis di luar rumah tahanan, bukan untuk kepentingan penyidik.
  2. Pembantaran ini adalah tidak sah karena tidak memenuhi alasan-alasan hukum yang benar, dilakukan bukan atas kehendak tersangka atau keluarganya dan dilakukan tanpa sepengetahuan tersangka dan keluarga, dan pada faktanya saat ini MT tidak sedang sakit apapun,  namun MT justru diisolasi di rumah sakit selama 8 hari  sejak 22 hingga 30 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan,
  3. Selama masa pembantaran di RS Atma Husada Samarinda, MT diisolasi tanpa pendampingan keluarga. Pada Minggu 26 Oktober 2025, istri MT yang telah menempuh jarak 300 Km jauhnya selama 10 Jam perjalanan dari Muara Kate, ditolak untuk menjenguk dengan alasan observasi untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan. 
  4. Bahwa pembantaran ini telah memotong masa penahan MT yang berakibat MT harus menjalani penahanan tambahan selama 8 hari.
  5. Bahwa tindakan penyidik sangat terang telah melanggar hak asasi MT yang seharusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.  

 

Bahwa dengan fakta-fakta tersebut diatas, kami berkesimpulan bahwa pembantaran ini hanya menjadi alat penyidik untuk memperpanjang masa penahanan dan untuk mengulur waktu pelepasan MT dan sebagai  upaya sistematis untuk membuat MT frustasi dan tertekan secara psikis.

 

Bahwa kriminalisasi ini dapat dianggap sebagai upaya  untuk  menutupi ketidakmampuan Kepolisian Polres Paser dalam mengungkap pelaku yang sebenarnya, karena sampai saat ini kami meyakini pelaku dan aktor masih berkeliaran yang membuat warga  Muara Kate dan sekitarnya semakin cemas karena masih terhantui pelaku sesungguhnya yang belum tertangkap.  

 

LATAR BELAKANG PERKARA

MT ditetapkan sebagai tersangka sejak sejak 17 Juli 2025. Penetapan tersangka terhadap MT merupakan bentuk kriminalisasi, cara ini dilakukan untuk meredam perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batubara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan Sejumlah Praktik Penambangan batubara ilegal di Kabupaten Paser. Penahanan MT di Polda Kaltim adalah cara Polres Paser menghindari solidaritas kemarahan Warga yang selama ini berjuang di garis depan tanpa adanya perlindungan yang memadai dari Negara dan Aparat Kepolisian.Praktik ilegal yang selama ini tidak mampu mereka selesaikan sebagai Aparat Penegak Hukum yang diberikan mandat untuk melindungi keamanan dan keselamatan warga.

 

Sejak 2023, hauling batubara PT MCM di jalan umum telah menjadi momok yang menimbulkan konflik sosial dan telah menelan sedikitnya tujuh korban kritis hingga meninggal dunia. Alih-alih menindak perusahaan dan Aktivitas Tambang Ilegal, Kriminalisasi terhadap MT oleh Polda Kaltim dan Polres Paser merupakan upaya menekan perlawanan warga yang selama ini berjuang menolak aktivitas hauling batubara ilegal PT Mantimin Coal Mining di jalan umum. Tindakan ini menunjukkan cara aparat membungkam perjuangan rakyat dengan menciptakan ketakutan dan menjadikan MT sebagai contoh untuk mengintimidasi warga lain yang berani melawan Bisnis Hauling dan Aktivitas Batubara Ilegal.

 

Akibat kriminalisasi terhadap MT, bisnis ilegal batubara terus berjalan tanpa perlawanan warga. Pada 12 Oktober, aktivitas hauling masih berlangsung di jalur lintas Kaltim–Kalsel, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Truk batubara berlogo Party Logistics terlihat melintas di jalan nasional Desa Busui pada Minggu malam, keluar dari bekas tambang PT TMJ menuju arah Kalimantan Selatan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penahanan MT, adalah cara busuk untuk meredam perlawanan warga terhadap aktivitas hauling batubara ilegal, dan pembiaran aparat terhadap praktik yang jelas melanggar hukum.

 

Tim Advokasi Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, mendesak kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., Kepolisian Paser dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, S.I.K., M.H. Untuk dapat segera membebaskan MT dan menghentikan seluruh tuduhan dan upaya rekayasa kasus yang tidak berdasar. Aparat harus menelusuri dan mengungkap pelaku sebenarnya dari rangkaian kekerasan yang muncul dalam konflik penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di jalan umum.

 

Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan profesional, adil, dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat. Penahanan terhadap MT berarti menahan suara rakyat yang membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bebaskan Pejuang Lingkungan Hidup MT dari Upaya Kriminalisasi Tangkap Pembunuh sesungguhnya!!!