Telah lebih dari 100 hari Misran Toni, warga Muara Kate, terpisah dari istri dan ketiga anaknya akibat dari penahanan tanpa dasar yang dilakukan oleh Polres Paser bersama Polda Kaltim. Misran Toni dikenal sebagai salah satu warga yang aktif sejak peristiwa tragis kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024 di Muara Kate, tepat satu tahun yang lalu.
Sejak saat itu, ia menjadi salah satu penggerak solidaritas warga untuk menolak aktivitas hauling batubara di jalan publik. Dalam banyak kesempatan, ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh Kegiatan Ilegal Lalu Lintas batubara tersebut.
Penahanan dan Penetapan Tersangka tersebut dilakukan atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate, Peristiwa ini menyebabkan dua masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban, mereka yang selama ini dengan keras menolak Aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di Jalan umum.