Samarinda Kota Korban Tambang: Korban ke-49 Lubang Tambang di Kaltim

2 hours ago BY JATAM KALTIM

12 September 2025, Jumat sore Samarinda kembali berduka. Mustofa (38), warga Jalan Giri Mukti, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, meninggal dunia setelah tenggelam di salah satu lubang bekas tambang batubara milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) di Jalan Merapi, Tanah Merah. Peristiwa terjadi saat Mustofa bersama empat kawannya sedang bermain perahu mainan (RC boat) di kolam bekas tambang yang terletak tepat di belakang Balai Rehabilitasi BNN dan hanya berjarak selemparan batu dari pemukiman warga. Ketika perahu macet di tengah kolam, Mustofa mencoba berenang untuk mengambilnya. Namun, setelah berenang sekitar 10 meter dari tepi lubang, ia diduga kelelahan hingga akhirnya tenggelam. Jenazahnya baru ditemukan sekitar pukul 19.00 WITA dengan cara sederhana—menggunakan kail pancing yang akhirnya tersangkut di tubuh korban.


Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kalimantan Timur. Ia adalah korban ke-49 sejak 2011, korban ke-27 khusus di wilayah Kota Samarinda, sekaligus korban kelima yang meninggal pada bulan September sepanjang periode 2011–2025. Data ini menunjukkan Samarinda sebagai episentrum korban lubang tambang dan menegaskan bahwa tragedi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang akibat kelalaian yang sistemik, Inilah hasil buah busuk dari obral kebijakan izin tambang di masa lalu—warisan kelam yang kini menjerat rakyat dengan daya rusak lintas generasi.


Lubang tempat Mustofa meregang nyawa diperkirakan sedalam 30–40 meter dan sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun. Warga menyebut pemilik lahan pernah dijanjikan oleh pihak perusahaan agar lubang tambang setelah penggalian Batubara akan dikembalikan seperti semula kembali agar bisa digunakan untuk berkebun, tetapi janji itu tak pernah ditepati. Hingga kini, lubang dibiarkan terbuka, tanpa pagar, tanpa papan peringatan bahaya, dan tanpa upaya reklamasi.


Situasi ini membuat kawasan tersebut sering dijadikan tempat bermain anak-anak, Para warga pemilik lahan dan kebun disekitar lubang tambanglah yang justru mengambil peran yang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan dan Pemerintah. Warga selalu dalam perasaan khawatir dan waspada untuk memastikan tidak ada anak-anak yang mendekat bermain di sekitar lubang kolam tambang.
Hasil analisis spasial JATAM Kaltim menunjukkan bahwa lubang tambang ini berada di dalam konsesi IUP milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), dengan nomor izin 503/2008/IUP-OP/BPPMD-PTSP/XII/2015, seluas 99 hektar dan akan segera berakhir pada Desember 2025. Rekam jejak KSU PUMMA juga tercatat buruk: perusahaan ini adalah aktor utama dalam perusakan hutan di kawasan KHDTK Unmul dan terlibat dalam aktivitas penumpukan batubara ilegal di lokasi yang sama. Pada Februari 2025, warga bahkan menolak keberadaan aktivitas tersebut setelah menyebabkan longsor di tebing sekitar Tempat Pemakaman Umum.


Kematian Mustofa adalah bukti nyata betapa lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi adalah mesin pembunuh yang setiap saat bisa merenggut nyawa. 

Tragedi ini juga memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyat. Perusahaan abai menjalankan kewajibannya, pemerintah daerah gagal mengawasi, sementara itu DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan seluruh fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh rakyat mengalami malfungsi akut karena tak mampu menghasilkan produk legislasi yang berpihak pada keselamatan ruang hidup rakyat.


Kami mendesak agar tragedi ini tidak berlalu begitu saja. Pertama, JATAM Kaltim mendesak kepada KPK RI segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh IUP yang lahir dari praktik korupsi, serta mengaudit jaminan reklamasi (Jamrek) yang selama ini telah menjadi sarang korupsi di Kalimantan Timur. Kedua, pemerintah wajib memastikan KSU PUMMA menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum izin mereka berakhir pada Desember 2025. Ketiga, untuk menghentikan kebocoran anggaran yang makin meluas dari malfungsinya kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, atas nama keselamatan rakyat JATAM Kaltim mendesak agar seluruh fasilitas serta tunjangan mereka dialihkan kepada upaya penyelamatan ruang-ruang hidup warga yang tersisa, misalnya dengan menghadirkan ruang terbuka hijau agar anak-anak tidak lagi bermain di kubangan maut tambang. Keempat, pemerintah daerah harus segera memagari, memberi plang peringatan, dan memulihkan seluruh lubang tambang terbuka yang jaraknya berada dekat pemukiman masyarakat.
Lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah kuburan terbuka bagi rakyat. Mustofa hanyalah satu nama dari puluhan korban, dan jika pembiaran ini terus berlangsung, daftar korban akan terus bertambah.
#Samarinda Kota Korban Tambang. 

Narahubung :    

Mustari (+62 821-6989-8541)
Azis (0881-659-8005)