Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin, 26 Januari 2026. Sidang ke-7 lanjutan perkara dugaan pembunuhan warga Muara Kate dengan terdakwa Misran Toni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Senin, 26 Januari 2026. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yaitu dr. Melinda Payung Tasik, dr. Dwi Rizky Arini, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, serta satu orang saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi dr. Melinda Payung Tasik merupakan dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menerima korban meninggal dunia (MD), almarhum Rusell. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa saat tiba di rumah sakit, korban Rusell berada dalam kondisi tidak sadar atau koma, dengan tingkat kesadaran level 3. Saksi menerangkan bahwa pada saat korban dibawa ke rumah sakit tidak terdapat jahitan pada bagian leher. Luka yang dialami korban merupakan luka trauma tajam yang disebabkan oleh benda tajam. Dalam proses pengantaran korban ke rumah sakit, terungkap bahwa korban hanya didampingi oleh keponakannya, Maharita, yang berada di kursi belakang kendaraan.
Saksi dr. Dwi Rizky Arini merupakan dokter yang menerima korban selamat, Anson. Saksi menjelaskan bahwa Anson berada dalam kondisi sadar dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, dengan tingkat kesadaran level 15. Dalam pemeriksaan di rumah sakit, Anson menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya mengalami luka tembak. Berdasarkan keterangan tersebut, dilakukan pemeriksaan rontgen untuk melihat kemungkinan adanya sisa proyektil di dalam tubuh korban. Saksi juga menjelaskan bahwa luka yang terdapat pada tubuh dan tangan Anson kemungkinan didapatkan dalam satu serangan yang sama.
Saksi dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM merupakan dokter forensik yang ditunjuk oleh kepolisian untuk melakukan otopsi dan ekshumasi terhadap korban meninggal dunia, almarhum Rusell. Saksi menerangkan bahwa ekshumasi dilakukan sekitar tujuh bulan setelah korban dimakamkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok pada bagian leher yang kemungkinan disebabkan oleh senjata tajam dengan ujung bengkok dan memiliki bobot berat. Saksi juga menerangkan bahwa luka yang dialami Anson merupakan luka akibat upaya perlindungan diri dan kemungkinan berasal dari satu serangan yang sama.
Saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan mengenai permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban meninggal dunia, almarhum Rusell, atas nama Aslamiah selaku anak korban.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan keyakinan Tim Advokasi bahwa terdapat rekayasa dalam rangkaian kesaksian yang dihadirkan. Proses penetapan tersangka dinilai dilakukan secara tergesa-gesa semata untuk menuntaskan perkara, tanpa didukung oleh penerapan investigasi ilmiah (scientific investigation) yang memadai oleh Polres Paser. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa penyidik telah melakukan pengarahan terhadap sejumlah saksi untuk mengubah keterangan dan menyebut Misran Toni sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan.