Samarinda, 22 Januari 2025 Lubang tambang merupakan masalah genting yang terus menghantui Kalimantan Timur. Terdapat 44.736 lubang tambang yang tercatat sejak 2023 lalu yang juga menjadi lubang maut bagi 53 orang yang harus kehilangan nyawa akibat dari abainya penyelengara negara memberikan perlindungan bagi masyarakat. Mengapa penyelenggara negara atau yang biasa kita sebut sebagai pemerintah yang disebut abai ? Karena perizinan tambang batu bara yang mengkapling 5,3 juta hektar daratan Kalimantan Timur itu berasal dari kewenangan kepala daerah atas nama pemerintah yang mengobral tanah bagi pengusaha untuk menambang oleh setidaknya 1.404 pemilik IUP dan 30 pemilik konsesi PKP2B (saat ini dikenal IUPK). Masalah lubang tambang tidak hanya soal angka saja baik jumlah lubang ataupun korban, lebih dari itu tidak adanya penegakkan hukum atas seluruh kejahatan yang dilakukan oleh tambang batu bara harus ditanggung oleh masyarakat di Kalimantan Timur.
Selain masalah jumlah lubang tambang yang fantastis, tumpukan masalah lingkungan, sosial, politik hingga kebudayaan yang dilenyapkan secara paska juga turut didalamnya. Akan tetapi justru ini tidak menjadi perhatian penuh pemerintah selaku pemberi izin konsesi serta pemimpin atas masyarakat yang dikempung oleh tambang batu bara di Kaltim. Peralihan kewenangan atas pertambangan yang terjadi sejak 2014 lalu sama sekali tidak menunjukan perbaikan apalagi pemulihan pada kawasan tambang. Sejak 2023 lalu, terjadi penciutan besar-besaran pada izin-izin tambang termasuk batu bara. Jika pada 2018 terdapat 1.404 izin tambang saat ini hanya berkisar 314 izin tambang saja yang masih eksis di Kalimantan Timur. Tetapi, apakah angka ini menunjukkan perbaikan ? Jawabannya tidak sama sekali, mengapa ? Karena itu hanya angka izin-izin tambang yang sudah berakhir masa keruknya tetapi permasalahan pasca masa keruk itu yang harus ditanggung saat ini, salah satunya lubang tambang.
Alih-alih fokus pada usaha perbaikan lingkungan dan penegakan hukum atas kematian di lubang-lubang maut batu bara, Akmal Malik selaku PJ Gubernur Kaltim saat ini justru mendorong penggunaan lubang-lubang berisi racun dan logam berat tersebut untuk ‘disulap’ sebagai kawasan pertanian pangan, budidaya perikanan hingga wisata. Padahal sebagai informasi bahwa lubang-lubang tambang di Kaltim dalam riset bersama menunjukkan adanya kandungan logam berat yang beracun dan tidak cocok untuk pertanian, perikanan dan wisata.[1]
· Sulap Lahan bekas tambang untuk pertanian dan perkebunan
Menjelang akhir masa jabatannya Pj Gubernur Kaltim justru sibuk mengkampanyekan penggunaan lubang tambang untuk kawasan pangan[2] seluas 20.000 hektar, melakukan penanaman padi di lokasi tambang milik PT Bukit Baiduri Energi bersama Band Slank beberapa waktu lalu[3]. Dalam catatan JATAM Kaltim perusahaan batu bara ini telah menyebabkan 4 orang mati di lubang bekas tambang milik mereka[4].
Menjadikan lahan bekas tambang sebagai lokasi penanaman rumput odot sebagai pakan ternak di Kabupaten Kukar, perkebunan kakao di Berau dan penanaman pisang di Kutai Timur[5]. Padahal sudah sangat jelas terdapat tanggungjawab koorporasi atau perusahan yang mendapatkan izin konsesi bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan rekalamsi dan pasca tambang sesuai dengan aturannya.
· Bernegosiasi dengan ‘maling’ di rumah sendiri
Akmal Malik, selaku Pj Gubernur Kaltim sudah beberapa kali mendapatkan laporan tentang tambang. Terutama untuk 2 laporan yang memerlukan penindakan segara yaitu tambang batu bara tanpa izin dan kasus perlintasan ilegal oleh truk pengangkut batu bara yang menyebabkan kematian 2 orang di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Masyarakat sipil sudah mendesak agar Akmal Malik selaku Pj Gubernur Kaltim untuk fokus menyelesaikan masalah ini, akan tetapi justru menyampaikan bahwa tidak dapat melarang operasi tambang batu bara ilegal dengan alasan kemauan masyarakat dan berencana untuk bernegosiasi dengan ‘maling’ batu bara sebagai upaya penindakan.[6] Pj Gubernur, seharusnya berpatokan pada peraturan perundang-undangan dalam penegakan hukum pertambangan tampa izin, dalam undang-undang minerba pasal 158 meyebutkan, setiap orang yg melakukan penambangan tanpa izin, sebagai mana dimaksud pasal 35 dapat dipidana penjara minimal 5 tahun atau denda sebesar 100 miliar rupiah.
· Kewenangan Gubernur atas ruang perlindungan ruang hidup di Kaltim
Jabatan Gubernur Kaltim saat ini yang berada penuh dalam kendali Akmal Malik sebagai pejabat sementara sebenarnya tidak menghilangkan beberapa tanggungjawab untuk menjamin keselamatan masyarakat di Kalimantan Timur ini tertuang dalam beberapa aturan yang dapat dilihat pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 91 ayat 2 dan 4 huruf (e), PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pasal 1 ayat 4 huruf (e), Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota pasal 15 ayat 1 dan Pergub Kaltim No. 3 tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Mengawal Percepatan Pembangunan.
Dengan sejumlah landasan hukum yang dimiliki oleh Pj Gubernur Kaltim saat ini sudah sangat jelas bahwa penegakan hukum atas permasalahan tambang yang ada di Kaltim dapat dikerjakan. Hal ini juga didukung dengan melibatkan kerja kolaborasi dengan dinas/instansi terkait seperti Dinas ESDM dan DLH Kaltim serta aparat penegak hukum seperti Polsek hingga Polda. Dari deretan bukti di atas dapat kita lihat bagaimana keberpihakan Pj Gubernur Kaltim yang justru menjadi operator mesin cuci dosa tambang yang ada di Kalimantan Timur.
Narahubung :
Mareta Sari – JATAM Kaltim (085250729164)
[1] https://jatam.org/id/lengkap/hungry-coal-pertambangan-batu-bara-dan-dampaknya-terhadap-ketahanan-pangan-indonesia
[2] https://beritakaltim.co/2025/01/20/pemprov-kaltim-siapkan-penyuluh-pertanian-kelola-lahan-bekas-tambang/
[3] https://kaltimkita.com/detailpost/akmal-slank-dan-tambang
[4] https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/08/jatam-catat-4-nyawa-melayang-di-konsesi-pt-bbe-korban-tewas-di-lubang-tambang-kaltim-jadi-42-orang
[5] https://www.antaranews.com/berita/4508665/kaltim-berhasil-ubah-eks-tambang-jadi-pertanian-produktif
[6] https://katakaltim.com/ratusan-tambang-ilegal-di-kaltim-akmal-malik-kita-tidak-bisa-melarang-mereka-menambang-di-tanahnya-sendiri/