Sejak berakhirnya IUP PT Kencana Wilsa (PT KW) pada 21 Desember 2023 hingga saat ini perusahaan batu tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang di bekas konsesi mereka di Kutai Barat. Dalam perizinan PT KW. Aktivitas pertambangan batubara tersebut terletak di Desa Galeo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur perusahaan ini menguasai konsesi seluas 5.010 Ha akan tetapi hingga izinnya berakhir belum keseluruhan dapat digarap karena penolakan keras oleh warga sejak 2018 lalu. JATAM Kaltim menemukan bahwa PT. KW telah membuka lahan 37,5 Ha yang menyebabkan adanya 3 lubang bekas tambang dengan luas total 6,4 Ha.
Alasan penolakan keras yang dilakukan oleh masyarakat di Geleo Asa dan sekitarnya dengan adanya kehadiran pertambangan batu bara tersebut karena kekhawatiran pada rusaknya bentang sosial dan ekologis yang sudah terjaga sejak lama. Apalagi hampir seluruh masyarakat di Geleo Asa dan sekitarnya bergantung pada jaringan hutan dan sungai-sungai yang dimanfaatkan untuk pemenuhan harian termasuk untuk pemasukan ekonomi masyarakat. Gunung Layung, merupakan hutan yang masih tersisa yang mengandung sumber air bagi setidaknya 4 kampung di sekitarnya. Gunung Layung itulah yang masuk dalam konsesi milik PT KW.
Berdasarkan temuan lapang yang menyatakan bahwa dengan berakhirnya IUP PT KW pada 1,5 tahun yang lalu serta tidak dilakukannya reklamasi pada lubang-lubang yang ditinggalkan maka PT KW telah terbukti melanggar UU Minerba pasal 96 yang mewajibkan pemegang IUP untuk melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang. Bahkan kewajiban tersebut dikuatkan dalam Pasal 161B dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus miliar rupiah) bagi pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dan penempatan dana jaminan reklamasai dan/atau pascatambang. Dengan demikian sudah jelas bahwa PT. KW telah melakukan tindak pidana dengan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang setelah IUP-nya berakhir.
Pada aturan turunannya yakni Pasal 21 PP 78/2010 tentang reklamasi dan pascatambang menyebutkan bahwa pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu. Itu artinya, sejak 24 Januari 2024 seharusnya PT KW paling lambat melakukan reklamasi dan pasca tambangnya. Ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah memastikan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang salah satunya melalui inspektur pengawas tambang yang ada di Kaltim.
Pada Peraturan Menteri ESDM 26/2018 pasal 22 ayat (2) yang mengatur lebih teknis berkenaan dengan reklamasi dan pascatambang setidaknya memberikan beberapa kewajiban bagi PT. Kencana Wilsa yang izinnya telah berakhir pada 21 Desember 2023 antara lain menempatkan jaminan reklamasi sesuai penetapan menteri atau gubernur, menyampaikan rencana reklamasi secara periodik, melaksanakan reklamasi, serta melaporkan pelaksanaan reklamasi. Berkenaan dengan jaminan reklamasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kaltim bernomor 24.a/LHP/XIX.SMD/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 (LHP BPK Kaltim), JATAM Kaltim menemukan total dana Jaminan Reklamasi dengan akronim perusahaan KW sejumlah Rp 20.585.392,01 (lampiran 29 LHP BPK 2021). Jatam Kaltim menduga akronim KW yang dimaksud adalah PT. Kencana Wilsa. Dengan jumlah tersebut, JATAM Kaltim menduga tidak akan cukup untuk mereklamasi lahan yang dirusak serta lobang tambang yang ditinggalkan.
Berangkat dari uraian tersebut di atas, JATAM Kaltim dan warga Galeo Asa melaporkan tindakan PT. Kencana Wilsa yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang kepada Kejati Kaltim sesuai kewenangannya untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana. Jatam Kaltim dan warga Galeo Asa juga meminta kepada Kejati untuk menghitung kerugian lingkungan yang dialami oleh warga dan mendesak untuk dipulihkannya kembali ruang hidup warga Galeo Asa sebagaimana sebelum ada aktivitas pertambangan.