Kejahatan Pidana Pemalsuan Surat untuk Pertambangan batubara PT Kutai Energi di Kecamatan Muara Jawa Kutai Kartanegara

1 year ago BY JATAM KALTIM

Muara Jawa, Jumat 29 Desember 2023, Setelah tiga tahun laporan pidana penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh kelompok Sirajudin dan kawan-kawan kepada kelompok Rukka (70 Tahun) di Gunung Becek RT 06 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kutai Kartanegara hari ini (jumat) pada tanggal 29 Desember 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh penyidik dari Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan saudara Rukka (Pelapor) kepada Kapolri C.q Kabareskrim Mabes Polri Nomor: 01/Rukka/TDL-MJ/IX/2021 7 September 2021  Perihal  dugan  terjadinya  tindak  pidana  pemalsuan  surat  atau  penyerobotan  lahan  dan  atau pengerusakan lahan milik warga oleh PT Kutai Energi. Tahun 2022 Kapolres daerah Kutai Kartanegara mengeluarkan surat perintah penyelidikan lanjutan Nomor: SP.Lidik/547.f/VI/2022/Reskrim tanggal 26 Juni 2023.
Penyelidikan  yang  akan  dilakukan  oleh  pihak  penyidik  Kapolres  Kutai  Kartanegara  adalah  agenda pengecekan  lokasi  yang  menjadi  objek  laporan  pengaduan pelapor.  Pihak  terlapor  (Sirajuddin  dkk) diketahui  pada  tahun  2011  telah  menjual  tanah  kurang  lebih  100 Hektar  kepada perusahaan pertambangan batubara PT. Kutai Energi (Nomor : 503/1555/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2018) yang merupakan anak dari perusahaan Toba Bara Grup yang kini berubah nama menjadi PT TBS Energi Utama Tbk. Penjualan tanah yang dilakukan oleh terlapor ini terbukti membuat dan menggunakan surat tanah, batas tanah,  dan  tanda  tangan  palsu  berdasar pada  putusan  Pengadilan  Negeri (PN)  Tenggarong Kutai Kartanegara dengan Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Trg yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Akibat kejahatan pemalsuan surat dan aktivitas pertambangan PT Kutai Energi yang menggunakan surat palsu di lahan kelompok tani Maju Bersama yaitu Rukka dkk, Warga diusir dari kampung halamannya di Sungai Nangka dan dilaporkan ke polisi. Selain itu kebun merica milik Rukka dirusak bahkan anak Sungai Nangka dilakukan penutupan ditimbun dengan tanah oleh perusahaan. 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sirajuddin dkk yang telah terbukti di pengadilan, ini harusnya bisa menjadi dasar bagi pihak kepolisian resor Kutai Kartanegara untuk bisa mengusut tuntas kejahatan pidana pemalsuan dan penyerobotan lahan yang juga dilakukan oleh PT. Kutai Energi. Pada Pasal 2 Point d surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menyebutkan ditemukan fakta baru  bahwa  lokasi  menjadi  objek  permasalahan  yang  berada  diareal  HGU  PT.  PKU  tidak  dapat menghilangkan  tindak  pidana  pemalsuan  surat  dan  penyerobotan  lahan.  Selanjutnya  perizinan pertambangan dan HGU perkebunan kelapa sawit juga tidak menghilangkan tindak pidana karena tanah yang menjadi objek tindak pidana yang dilakukan terlapor adalah milik kelompok tani maju bersama yang dibuktikan dengan legalitas hak milik dan juga telah dibuktikan pada persidangan perdata Pengadilan Negeri Tenggarong. Selain itu Surat tanah yang dibuat dan digunakan oleh Siradjudin dkk  di tanda tangani oleh Kepala Desa Tani Harapan dan Camat Loa Janan adalah cacat formil, karena dibuat bukan di wilayah hukumnya yaitu Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan muara jawa.