Muara Jawa, Jumat 29 Desember 2023, Setelah tiga tahun laporan pidana penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh kelompok Sirajudin dan kawan-kawan kepada kelompok Rukka (70 Tahun) di Gunung Becek RT 06 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kutai Kartanegara hari ini (jumat) pada tanggal 29 Desember 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan oleh penyidik dari Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan saudara Rukka (Pelapor) kepada Kapolri C.q Kabareskrim Mabes Polri Nomor: 01/Rukka/TDL-MJ/IX/2021 7 September 2021 Perihal dugan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan lahan dan atau pengerusakan lahan milik warga oleh PT Kutai Energi. Tahun 2022 Kapolres daerah Kutai Kartanegara mengeluarkan surat perintah penyelidikan lanjutan Nomor: SP.Lidik/547.f/VI/2022/Reskrim tanggal 26 Juni 2023.
Penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Kapolres Kutai Kartanegara adalah agenda pengecekan lokasi yang menjadi objek laporan pengaduan pelapor. Pihak terlapor (Sirajuddin dkk) diketahui pada tahun 2011 telah menjual tanah kurang lebih 100 Hektar kepada perusahaan pertambangan batubara PT. Kutai Energi (Nomor : 503/1555/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2018) yang merupakan anak dari perusahaan Toba Bara Grup yang kini berubah nama menjadi PT TBS Energi Utama Tbk. Penjualan tanah yang dilakukan oleh terlapor ini terbukti membuat dan menggunakan surat tanah, batas tanah, dan tanda tangan palsu berdasar pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Kutai Kartanegara dengan Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Trg yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Akibat kejahatan pemalsuan surat dan aktivitas pertambangan PT Kutai Energi yang menggunakan surat palsu di lahan kelompok tani Maju Bersama yaitu Rukka dkk, Warga diusir dari kampung halamannya di Sungai Nangka dan dilaporkan ke polisi. Selain itu kebun merica milik Rukka dirusak bahkan anak Sungai Nangka dilakukan penutupan ditimbun dengan tanah oleh perusahaan.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sirajuddin dkk yang telah terbukti di pengadilan, ini harusnya bisa menjadi dasar bagi pihak kepolisian resor Kutai Kartanegara untuk bisa mengusut tuntas kejahatan pidana pemalsuan dan penyerobotan lahan yang juga dilakukan oleh PT. Kutai Energi. Pada Pasal 2 Point d surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menyebutkan ditemukan fakta baru bahwa lokasi menjadi objek permasalahan yang berada diareal HGU PT. PKU tidak dapat menghilangkan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan. Selanjutnya perizinan pertambangan dan HGU perkebunan kelapa sawit juga tidak menghilangkan tindak pidana karena tanah yang menjadi objek tindak pidana yang dilakukan terlapor adalah milik kelompok tani maju bersama yang dibuktikan dengan legalitas hak milik dan juga telah dibuktikan pada persidangan perdata Pengadilan Negeri Tenggarong. Selain itu Surat tanah yang dibuat dan digunakan oleh Siradjudin dkk di tanda tangani oleh Kepala Desa Tani Harapan dan Camat Loa Janan adalah cacat formil, karena dibuat bukan di wilayah hukumnya yaitu Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan muara jawa.