JATAM Kaltim, Jangan Berhenti pada Garis Polisi dan Satu Orang yang Dimintai Keterangan, Aktivitas Tambang Ilegal Harus Dihentikan dan Diusut Sampai ke Pemodal
Paser, 15 September 2026, Aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sidak tersebut melibatkan 13 personel gabungan, terdiri dari 3 perwira dan 10 bintara, dari unsur Reskrim Polres Paser dan anggota Polsek Batu Sopang.Kedatangan aparat ke lokasi menjadi penting karena aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Rantau Layung sebelumnya telah dilaporkan oleh warga Rantau Layung bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim kepada aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup kabupaten Paser, namun, berdasarkan keterangan warga yang mendampingi aparat ke lapangan, pelaksanaan sidak tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut.
13 Personel, 14 Kendaraan, Tetapi Hanya Satu Titik Didatangi
Dalam pelaksanaan sidak, aparat menggunakan sejumlah kendaraan, terdapat 3 unit kendaraan roda empat, yakni dua unit Hilux dan satu unit Triton. Dua unit Hilux disebut ditinggalkan di camp perusahaan Grinti, sementara kendaraan lainnya digunakan menuju lokasi. Selain itu, terdapat sekitar 11 unit sepeda motor yang digunakan dalam perjalanan menuju wilayah aktivitas tambang.
Aparat juga didampingi oleh 3 orang warga masyarakat Rantau Layung yang mengetahui kondisi dan lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di lapangan. Persoalannya, dari informasi yang dihimpun warga terdapat empat titik lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Namun dalam sidak tersebut, aparat hanya mendatangi satu titik. Ketika warga mengajak aparat untuk melihat titik-titik lainnya, pihak kepolisian tidak melanjutkan perjalanan dengan alasan pertimbangan keamanan.
Jika ada empat titik, maka empat titik itu harus diperiksa. Jika ada mesin, kendaraan, BBM dan sarana produksi tambang, seluruhnya harus diinventarisasi dan diamankan sesuai kebutuhan penyidikan. Jika ada dugaan pemodal, maka pemodalnya harus ditelusuri. Negara tidak boleh hanya hadir di permukaan, yang harus dihentikan bukan sekadar aktivitas para pekerja di titik tambang, tetapi rantai bisnis pertambangan ilegal dari hulu sampai hilir.
Bagi JATAM Kaltim, alasan keamanan tentu perlu dihormati, namun pertanyaan yang harus dijawab adalah, bagaimana mungkin operasi penindakan terhadap tambang ilegal dapat memastikan seluruh aktivitas berhenti jika sebagian besar titik yang dilaporkan justru tidak diperiksa?, jangan sampai sidak hanya berhenti pada satu titik, sementara titik-titik lainnya tetap menjadi ruang aman bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Persenjataan Lengkap, Tetapi Penindakan Harus Juga LengkapDalam perjalanan ke lokasi, aparat membawa perlengkapan persenjataan, termasuk satu senjata api laras panjang jenis SS V dan dua unit pistol. Kehadiran personel dalam jumlah cukup besar dan dengan perlengkapan pengamanan tersebut menunjukkan bahwa aparat menyadari adanya risiko keamanan di lokasi.
Namun bagi JATAM Kaltim, kekuatan personel dan perlengkapan keamanan seharusnya berjalan beriringan dengan ketegasan dan kelengkapan penindakan hukum. Sebab persoalan utama di Rantau Layung bukan sekadar soal siapa yang berada di lokasi ketika polisi datang.
Persoalannya adalah siapa yang mengoperasikan kegiatan tersebut, siapa yang menyediakan alat berat dan mesin, siapa yang menyediakan bahan bakar, siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang mengangkut hasil tambang, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Jika hanya pekerja lapangan yang dimintai keterangan, sementara rantai modal dan aktor di belakang aktivitas pertambangan tidak disentuh, maka penindakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan.
Garis Polisi Dipasang, Tetapi Barang Bukti Tidak Semuanya DiamankanDi lokasi yang didatangi, aparat melakukan pemasangan garis polisi terhadap sebagian peralatan tambang. Namun berdasarkan keterangan warga, garis polisi yang tersedia masih cukup banyak dan tidak seluruhnya digunakan untuk mengamankan peralatan yang berada di lokasi.
Barang bukti yang dibawa oleh aparat disebut berupa mesin Alkon, Sementara sejumlah peralatan dan barang yang berada di lokasi, termasuk mesin dompeng, pompa Kato, kendaraan dan bahan bakar (BBM), tidak seluruhnya dibawa sebagai barang bukti. Sebagian peralatan hanya dipasangi garis polisi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah seluruh barang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal telah diinventarisasi dan diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan?, sebab dalam perkara pertambangan ilegal, barang bukti tidak hanya berupa mesin yang digunakan untuk mengolah material, kendaraan, pompa, mesin, bahan bakar, peralatan operasional dan berbagai sarana lainnya dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana operasi pertambangan ilegal tersebut dijalankan.
Satu Orang Dibawa Ke Polsek, Tetapi Tambang Ilegalnya Jangan Dibiarkan
Dalam sidak tersebut, aparat juga mengamankan satu orang bernama Ajis untuk dibawa ke Polsek Batu Sopang guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam memasukkan orang untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
JATAM Kaltim menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang dimintai keterangan, namun kami mengingatkan, membawa satu orang untuk dimintai keterangan bukan berarti persoalan tambang emas ilegal di Rantau Layung telah selesai.
Justru pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar seperti siapa pemodal aktivitas tambang, siapa yang mengorganisir para pekerja?, siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar?, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung?.
JATAM Kaltim juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan. Penyelidikan harus dikembangkan menggunakan pendekatan follow the money untuk menemukan sumber modal, aliran keuntungan dan pihak-pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut. Karena tambang ilegal tidak mungkin berjalan tanpa modal.