PT Indominco Mandiri merupakan salah satu perusahaan tambang batubara terbesar yang mendapatkan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998. Luas konsesi tambang Indominco sebesar 24.121 hektar, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.
Lebih dari dua dekade beroperasi, PT Indominco diduga telah mencemari air sungai Palakan dan sungai Santan, hingga menyisakan lumbang-lubang tambang raksasa yang belum direklamasi.
Dugaan pencemaran itu semakin kuat, ketika JATAM Kaltim melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel dan melakukan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, termasuk mewawancarai warga setempat yang mengalami langsung dampak buruk tambang Indominco.
Hasilnya adalah bahwa sungai Palakan dan sungai Santan telah tercemar logam berat dan memiliki tingkat keasaman yang tinggi, melampaui baku mutu yang ditentukan pemerintah melalui aturan dan undang-undang.