Warga Muara Kate Hadang 50 Truk Batubara Ilegal di Jalan Umum, Desak Penegakan Hukum Nyata dari Aparat dan Gubernur JanjiPoll Bukti Noll

2 weeks ago BY JATAM KALTIM

Warga Muara Kate Hadang 50 Truk Batubara Ilegal di Jalan Umum, Desak Penegakan Hukum Nyata dari Aparat dan Gubernur JanjiPoll Bukti Noll

Samarinda, 5 Juni 2025 – Pada tanggal 1 Juni 2025, warga Muara Kate menerima sebuah pesan suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp yang diteruskan oleh warga dari Batu Kajang. Pesan  tersebut  menyampaikan  bahwa  Posko  Muara  Kate  kini  sudah  dapat  dilalui  dan dinyatakan aman untuk digunakan. Informasi ini langsung memicu respons tegas dari warga yang selama ini terus berada di garis depan perlawanan terhadap praktik pertambangan illegal dan  ancaman  keselamatan  lalu  lintas  Batubara yang  terus  dibiarkan  oleh  Aparat  dan Pemerintah.


Sebagai bentuk tanggapan, warga di Pos Penjagaan Muara Kate menggelar pertemuan dan bersepakat untuk melakukan Patroli penjagaan pada malam hari. Tanggal 2 Juni 2025, warga melakukan penjagaan mulai pukul 22.00 hingga 02.00 WITA. Keputusan ini terbukti tepat, sebab pada pukul 01.00 WITA, warga mendengar suara raungan truk-truk pengangkut batubara yang sudah dikenali berasal dari aktivitas Truck hauling bermuatan batubara.


Warga segera bertindak dan menghadang iring-iringan truk tersebut. Terbukti setidaknya ada 50 unit truk bermuatan batubara yang berbaris mengular di belakang. Berdasarkan keterangan dari para sopir, batubara tersebut berasal dari bekas lahan konsesi pertambangan PT. Tunas Muda Jaya, yang berada di kawasan Gunung Raja, Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. Para sopir juga menyebutkan bahwa muatan tersebut akan dikirimkan ke PT Conch yang berada di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.


Berdasarkan  data  JATAM  Kaltim,  PT  Tunas  Muda  Jaya  mengantongi  Izin  Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas 1.992 hektare, yang diterbitkan oleh Bupati Paser melalui Surat Keputusan Nomor 545/18/OPERASI PRODUKSI/EK/IX/2011 pada tahun 2011. Izin tersebut telah habis masa berlakunya secara hukum sejak 19 September 2021, dan hingga saat ini tidak ditemukan dokumen resmi perpanjangan atau perubahan status izin.


Warga Muara Kate menduga bahwa aktivitas hauling batubara ilegal ini sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya, terutama ketika warga tengah sibuk berladang, sehingga para pelaku memanfaatkan kelengahan dan aktivitas warga tersebut untuk melintasi jalan umum.


Aksi penjagaan warga ini bukan tanpa risiko. Warga masih dibayangi oleh trauma peristiwa berdarah yang menyebabkan gugurnya Rusel pada November 2024, maka tercatat sudah lebih 200 Hari tindak kekerasan dan teror yang hingga kini belum juga diungkap dan dituntaskan oleh pihak kepolisian. Bahkan hingga berkali-kali Kepemimpinan Provinsi berganti, dimulai dari Gubernur Awang Faroek Ishak, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud. Polemik pelanggaran penggunaan jalan umum untuk angkutan Batubara, yang telah jelas diatur dalam Perda No 10 Tahun 2012 tidak dapat mereka cegah.


JATAM Kaltim dan warga menilai bahwa janji-janji yang diberikan oleh Gubernur Rudy mas’ud – Seno Aji, yang sempat mereka ucapkan terkait perlindungan terhadap masyarakat dan penindakan aktivitas tambang ilegal, hanya berhenti di lisan tanpa realisasi nyata. Janji manis yang disampaikan, tidak lebih dari “Janji Poll, Bukti Noll”.


Lebih menyakitkan lagi, hingga saat ini tidak ada satu pun tindakan nyata bahkan dukungan dari Polres Paser untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Batu Kajang dan Muara Kate. Aparat justru abai terhadap upaya-upaya pengamanan yang seharusnya diberikan kepada warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.


Analisis dugaan Pelanggaran Hukum :
1.  Terhadap Aktivitas Penambangan ilegal
Pasal 158 UU Minerba
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


2.  Terhadap Tindakan pemanfaatan (Pembeli) yang tidak berasal dari pemegang Izin. Pasal 161
Setiap  orang  yang  menampung,  memanfaatkan,  melakukan  Pengolahan  dan  atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).