Pejuang Lingkungan Hidup yang Dikriminalisasi dan Sumber Konflik Kejahatan Lingkungan oleh Mantimin Coal Mining di Muara Kate; Tragedi Satu Tahun Pendeta Pronika

5 hours ago BY JATAM KALTIM

Pejuang Lingkungan Hidup yang Dikriminalisasi dan Sumber Konflik Kejahatan Lingkungan oleh Mantimin Coal Mining di Muara Kate; Tragedi Satu Tahun Pendeta Pronika

Telah lebih dari 100 hari Misran Toni, warga Muara Kate, terpisah dari istri dan ketiga anaknya akibat dari penahanan tanpa dasar yang dilakukan oleh Polres Paser bersama Polda Kaltim. Misran Toni dikenal sebagai salah satu warga yang aktif sejak peristiwa tragis kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024 di Muara Kate, tepat satu tahun yang lalu. 

Sejak saat itu, ia menjadi salah satu penggerak solidaritas warga untuk menolak aktivitas hauling batubara di jalan publik. Dalam banyak kesempatan, ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh Kegiatan Ilegal Lalu Lintas batubara tersebut.

Penahanan dan Penetapan Tersangka tersebut dilakukan atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate, Peristiwa ini menyebabkan dua masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban, mereka yang selama ini dengan keras menolak Aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di Jalan umum.

Masa Penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, hingga kini telah dua kali maksimal upaya perpanjangan penahanan. Masa perpanjangan penahanan dimohonkan oleh POLRES Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang pertama dilakukan sejak tanggal 18 September - 13 Oktober, perpanjangan kedua sejak tanggal 13 Oktober - 12 November 2025.

Lebih jauh, keluarga Misran Toni bahkan baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025, padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan dan tidak transparan.

Masa perpanjangan masa penahanan yang terus dimohonkan Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka Misran Toni dilakukan secara serampangan, tanpa memperhatikan penerapan Scientific Crime Investigation sebagaimana standar penyidikan profesional yang seharusnya diterapkan. Terbukti hingga saat ini, motif utama dalam perkara ini pun belum ditemukan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Polres Paser, jelas tidak memahami akar konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat Muara Kate - Batu Kajang. Protes warga yang tersebut telah terjadi sejak Bulan Desember 2023. Puncak kemarahan warga terjadi pasca kendaraan angkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan di Dusun Muara kate yang mengakibatkan seorang Pendeta bernama Pronika, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut batu bara.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - LBH Smd),  telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, pada jumat 24 Oktober 2025. 

Bahwa Berdasarkan ICCPR atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 9 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.


Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate, mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan masa penahanan Misran Toni. Dalam seluruh rangkaian pemeriksaan, Misran Toni selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir. Dengan demikian, alasan subjektif untuk menahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi.

Selain itu, seluruh barang bukti yang relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser, termasuk satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain seperti pusaka, parang, dan mandau. Hal ini jelas membuktikan bahwa tidak ada resiko Misran Toni menghilangkan atau merusak barang bukti.

Penetapan serta perpanjangan masa penahanan ini bukan hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas, terutama warga Muara Kate dan Batu Kajang. Misran Toni adalah tokoh masyarakat sekaligus teladan dalam gerakan menolak hauling batubara milik PT Mantimin Coal Mining yang jelas terbukti menciptakan Konflik sosial, pelanggaran hukum dan menyebabkan sedikitnya Tujuh Korban kritis hingga meninggal dunia dari aktivitas ilegal lalu lintas Batubara di jalan umum.

Jaksa harus teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat pejuang lingkungan hidup, yang justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan motif yang jelas, serta dengan mengabaikan seluruh rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Perjuangan Misran Toni ini merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sama artinya dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup nya yang baik dan sehat. Menahan Misran Toni berarti menahan suara rakyat yang menuntut keselamatan dan keadilan ekologis. Keadilan harus berpihak kepada mereka yang membela kehidupan, bukan kepada kepentingan industri tambang yang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat di Kaltim.


Narahubung:

JATAM Kaltim ; 0821 5392 5992

LBH Samarinda ; 0815 4554 6765