Anak ke-55 Tenggelam di Lubang Tambang, Kekeringan Memaksa Warga Mendekati Lubang Kematian
Samarinda, 17 September 2026, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mencatat jatuhnya korban ke-55 akibat lubang tambang di Kalimantan Timur. Korban terbaru adalah seorang anak berusia 8 tahun, Andi Muhammad Alfarizki siswa yang baru beranjak kelas 2 SD tersebut tenggelam di lubang bekas tambang, di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa, 15 September 2026. Dalam daftar korban lubang tambang JATAM Kaltim sepanjang 2011 hingga 2026, terdapat 30 dari 55 korban tercatat berada di Samarinda, menjadikan kota Samarinda sebagai wilayah dengan jumlah korban terbanyak dalam catatan tersebut.
Kematian Andi Muhammad Alfarizki tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan biasa. Peristiwa ini terjadi ketika masyarakat Samarinda sedang menghadapi tekanan ekologis berlapis: kemarau berkepanjangan, kesulitan memperoleh air, dan ancaman kebakaran hutan dan lahan. Konsekuensi Obral izin yang terjadi pada masa lalu berdampak sangat nyata hingga hari ini, 71% wilayah ruang hidup warga Kota Samarinda di saat itu diobral kepada Industri Tambang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Karhutla hingga 30 November 2026. Dalam situasi seperti ini, persoalan lubang tambang menjadi semakin berbahaya. Ketika sumber air warga mengering, kolam bekas tambang justru berubah menjadi salah satu sumber air yang “Terpaksa” dalam ketiadaan pilihan kemudian digunakan oleh masyarakat. Artinya, warga berhadapan dengan pilihan yang tidak seharusnya terjadi: memenuhi kebutuhan air atau menjadi dari korban lubang tambang yang berbahaya.
Di Jalan Teluk Kedondong, warga menyampaikan bahwa mereka telah mengalami kekeringan selama sekitar dua bulan. Sebelumnya, warga mengandalkan aliran Air dari PDAM dan sungai-sungai Kecil disekitar lingkungan mereka untuk kebutuhan sehari-hari. Namun karena keterbatasan air PDAM yang seringkali tidak mengalir, dan aliran Air sungai mengering, warga kemudian Terpaksa menggunakan air dari kolam bekas tambang untuk mencuci, mandi dan kebutuhan lainnya.
Berdasarkan penelusuran JATAM Kaltim di lapangan, lubang tambang tempat korban tenggelam diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter, dengan kondisi yang curam dan semakin dalam menuju bagian tengah. Warga menggambarkan bentuknya menyerupai anak tangga dan semakin mengarah ke bagian tengah seperti segitiga terbalik.
Aktivitas penambangan batubara di lokasi tersebut mulai berlangsung sekitar 2022 dan kemudian berhenti pada 2023. Dalam aktivitasnya, pengangkutan batubara menggunakan jalan publik, dengan arah pengangkutan menuju jalur Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. sejak lubang tersebut ditinggalkan pada sekitar 2023, tidak terdapat pagar pengaman maupun plang peringatan bahaya di lokasi tersebut.
Pada saat kejadian, lokasi sedang ramai. Anak-anak berada di sekitar kolam untuk mandi atau berenang, sementara sejumlah ibu sedang mencuci pakaian. Saat kejadian tidak ada teriakan yang langsung terdengar ketika korban tenggelam. Teman-teman sebaya korban baru menyadari keberadaannya setelah hendak kembali ke rumah dan menemukan pakaian korban masih tertinggal di sekitar lokasi. Warga kemudian melakukan pencarian. Setelah melakukan proses pencarian selama dua jam korban baru ditemukan sekitar pukul 19.07 WITA.
Lubang tempat korban meninggal berada di dalam wilayah konsesi hasil penelusuran dilapangan, Analisa perizinan Tambang kaltim diketahui bahwa luban tersebut berada didalam IUP PT Dunia Usaha Maju (DUM). Berdasarkan data JATAM Kaltim, perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas sekitar 1.351 hektare, dengan izin yang terbit pada masa kewenangan pertambangan masih berada di daerah Kabupaten Kota melalui SK No. 545/435/HK-KS/VIII/2010 dan kemudian diperpanjang dari 15 Desember 2016 hingga 15 Desember 2026. Dalam laporan kinerja Ditjen Minerba tahun 2020 PT Dunia Usaha Maju tercatat melakukan produksi sebesar 393.213 ton. Didalam Konsesi tersebut tesebar seikitnya 10 Titik Lubang Tambang yang masih terbuka.

PT DUM merupakan salah satu perusahaan yang izin pertambangannya berakhir pada 2026, bersama sejumlah perusahaan lain seperti Putra Mahakam Mandiri, Limbuh, dan Gelinggang Mandiri. Berakhirnya izin tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan lingkungan yang ditinggalkan. Merujuk Data Dinas ESDM Kalimantan Timur tahun 2021, terdapat 23 perusahaan tambang di Kota Samarinda yang belum merealisasikan jaminan reklamasi/pascatambang, karena kegiatan reklamasi belum dilaksanakan secara tuntas. PT Dunia Usaha Maju tercantum dalam daftar tersebut, dan sejumlah Izin Tambang yang akan Segera berakhir pada Tahun ini.
Kondisi ini menjadi persoalan ketika Samarinda memasuki agenda bebas tambang pada 2026 sebagaimana komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun. Berhentinya aktivitas pertambangan lantas tidak serta merta secraa otomatis menghilangkan dampak dan kewajiban pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah ditinggalkan. Salah satunya terlihat dari masih adanya lubang-lubang tambang terbuka di kawasan bekas konsesi PT DUM.