Kegiatan pembuangan batu bara langsung ke laut membuat perairan di sekitar Desa Santan menjadi hitam dan semakin dangkal akibat tumpukan batu bara. Masyarakat Nelayan Desa Santan Ilir menemukan aktivitas pembuangan batu bara ke dasar laut dilakukan dengan sengaja di areal conveyor pelabuhan tambang milik PT Indominco Mandiri (PT IMM). Perbuatan perusahaan ini tentu saja berbahaya bagi manusia dan berdampak buruk bagi ekosistem laut wilayah pesisir Desa Santan Ilir.
Kasus pembuangan batu bara oleh PT IMM ini diketahui sudah terjadi sejak Agustus 2023, Masyarakat menemukan adanya sedimentasi di pesisir laut Desa Santan Ilir hinga kedalaman kurang lebih 3-5 meter yang menyebabkan pendangkalan wilayah laut. Aktivitas ini terus dilakukan oleh PT IMM yang merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas wilayah usaha 24.121 hektar yang aktivitasnya bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Marangkayu. Ijin tambang PT IMM dimulai dari tanggal 1 April 1998 dan akan beroperasi hingga izinnya berakhir pada 31 Maret 2028 selama kurang lebih 30 Tahun.
Tidak hanya membuang batu bara ke laut, PT IMM memperburuk kondisi udara di wilayah Desa Santan Tengah dan Santan Ilir dengan debu hitam dari batu bara. Debu batu bara ini bersumber dari lokasi conveyor tambang PT IMM yang berdekatan dengan pemukiman dan terbawa oleh angin. Sebanyak 3 RT di Desa Santan Ilir, dan sebanyak 1 Dusun warga di Desa Santan Tengah terpapar debu hitam batu bara setiap harinya.
Paparan kronis debu tambang ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia terutama anak-anak, menghirup debu batu bara yang terbawa oleh udara menurut jurnal environmental research tentang dampak debu batu bara, berisiko mengakibatkan berbagai penyakit paru-paru, termasuk pneumokoniosis, emfisema, silikosis dan bronkitis.
1. Menghentikan pembuangan Limbah batu bara ke laut sekitar Desa Santan Ilir;
2. Pengembalian dan pemulihan Ekosistem Laut disekitar pesisir Desa Santan Ilir, kembali seperti semula;
3. Menghentikan Pencemaran Udara di sekitar Desa Santan Tengah dan Ilir akibat aktivitas conveyor batubara;
4. PT. IMM Melakukan tanggungjawab terhadap dampak pencemaran lingkungan di Desa Santan Tengah – Santan Ilir;
5. Memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan.
Forum Santan Bersatu
Narahubung :
Adi Rahman 082221338000
Taufik I 085252100073