Bagaimana Makna Reklamasi Diselewengkan Melalui Regulasi?

1 hour ago BY JATAM KALTIM - DIN

Reklamasi. Kata   reklamasi   seakan   menjadi   obat   mujarab   untuk   memulihkan   daya   rusak pertambangan. Berbagai regulasi ditumpuk-tumpuk guna memastikan kepatuhan perusahaan untuk melakukan kewajiban reklamasi. Semua regulasi tentang reklamasi diatur mulai tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri.  Akan tetapi tiap regulasi tersebut justru menjauhkan makna asli reklamasi dengan mekanisme peruntukan lain. Secara nyata penyelenggara negara telah menyelewengkan makna reklamasi dan menawarkan ancaman baru untuk melanjutkan daya rusak pasca tambang.
Undang-Undang teranyar yang mengatur pertambangan adalah UU 2 tahun 2025 yang mengubah dua Undang-Undang sebelumnya (UU 4 Tahun 2009 dan UU 3 Tahun 2020). Di ketiga regulasi tersebut reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Yang menjadi pertanyaan dalam definisi tersebut adalah diksi “sesuai peruntukannya” yang bebas tafsir. Oleh penyelenggara negara, “sesuai  peruntukannya”  ditafsirkan  dengan  dibolehkannya  peruntukan  lain  sebagai  bentuk reklamasi.  Padahal  yang  penting  dan  mendesak  dalam  reklamasi  adalah  memulihkan  dan mengembalikan wilayah keruk pertambangan sesuai dengan peruntukan fungsi kawasan maupun kondisi lokal. Peruntukan lain jauh dari fungsi kawasan awal dan mengancam terciptanya krisis sosial ekologis baru yang lebih luas.
Peruntukan  lain  sebagai  ganti  reklamasi  dilegalkan  dalam  Keputusan  Menteri  ESDM 1827K/30/MEM/2018 dalam Lampiran VI yang menyebutkan bahwa program reklamasi dapat dilaksanakan  dalam  bentuk  revegetasi  dan/atau  peruntukan  lain.  Yang  dimaksud  dengan peruntukan lain antara lain area pemukiman, pariwisata, sumber air, atau area pembu didayaan. Kesemua peruntukan lain itu pada akhirnya hanya menyelewengkan makna awal reklamasi yang harusnya  mengembalikan  fungsi  awal  kawasan.  Parahnya  lagi  menteri  ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM 111.K/MB.01/MEM.B/2024 yang membuka peluang dibukanya kembali lahan reklamasi. Pada akhirnya, para pebisnis tambang dapat melakukan cuci dosa atas kewajiban reklamasi bahkan memuluskan mereka untuk tetap mengeruk habis sumber daya.

Implementasi Reklamasi di Kalimantan Timur

Data  Auriga  Nusantara  mencatat  terdapat  44.736  titik  lubang  tambang  yang  ada  di Kalimantan Timur. Jumlah titik yang fantastis itu berbanding lurus dengan banyaknya aktivitas pertambangan di Kaltim, baik legal maupun illegal. Dari sekian banyak lubang tambang tersebut, yang banyak muncul di pemberitaan adalah tumpukan berita duka nyawa meninggal di lubang tambang.  JATAM  KALTIM  mencatat  sejak  2011-2025  terdapat  50  nyawa  yang  teridentifikasi meninggal di bekas galian tambang. 
Fakta tersebut membuktikan bahwa implementasi reklamasi di Kalimantan Timur masih nol  besar.  Parahnya,  dana  jaminan  reklamasi  yang  harusnya  digunakan  untuk  menjamin dilakukannya reklamasi dikorupsi oleh mantan kepala dinas ESDM Kaltim, Amrullah. Eks Kadis tersebut melakukan kongkalikong dengan CV Arjuna yang telah memporak-porandakan pertanian di Makroman sejak 2008. Setidaknya negara rugi sebesar 73,7 miliar dengan rincian 13,2 miliar kerugian keuangan, 2,5 miliar kerugian jamrek yang tidak diperpanjang, dan 58 miliar kerugian kerusakan lingkungan. 
Kasus tersebut merupakan cuilan kecil dari praktik mega skandal reklamasi yang ada di Kaltim.  Contoh  lain  misalnya  PT.  Kencana  Wilsa  di  Kutai  Barat  yang  izinnya  habis  pada  21 Desember  2023  lalu  meninggalkan  lubang  tambang  seluas  6,4  ha  yang  sampai  kini  masih menganga.     Lubang  yang  tidak  direklamasi  tersebut     berpotensi  mencemari  air  hingga mengakibatkan tanah longsor. Hingga kini JATAM KALTIM masih menunggu hasil pelaporan ke Kejati Kaltim berkaitan dengan tidak dilakukannya reklamasi oleh PT. Kencana Wilsa.
Sedangkan     alternatif     peruntukan     lain     yang     diatur     dalam     Kepmen    ESDM 1827K/30/MEM/2018  pada implementasinya  di  Kalimantan  Timur  juga  sarat  akan  masalah. Setidaknya sudah 3 korban yang meninggal di danau bekas tambang yang dijadikan tempat wisata,  di  Paser  dua  korban  jiwa  meninggal  di  wisata  danau  biru  pada  2020  dan  seorang meninggal di danau wisata Danurdana pada 2023. Untuk budidaya ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim secara resmi belum mengeluarkan rekomendasi untuk memanfaatkan bekas lubang tambang karena air bekas tambang mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi ikan maupun manusia jika dikonsumsi. Sedangkan untuk sumber air, JATAM menemukan bahwa air bekas lubang tambang milik PT. Indominco Mandiri memiliki tingkat keasaman air atau PH sangat asam serta kandungan logam berat yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu. Kondisi air yang demikian tentu berbahaya apabila digunakan sebagai sumber air baku untuk konsums i warga.  Ini  membuktikan  bahwa  peruntukan  lain  tidak  serta  merta  mengembalikan  fungsi ekosistem, justru malah mengancam ruang hidup masyarakat serta membuka peluang korupsi bagi penyelenggara negara dan menguntungkan para pelaku industri ekstraktif.
Tumpukan aturan tentang reklamasi menjadi kiasan belaka. Penyelenggara negara tidak pernah serius untuk menegakkan regulasi reklamasi. Terbukti laju pembukaan lahan berbanding terbalik dengan luas lahan yang telah direklamasi.  Yang ada hanya pengotak-atikan regulasi reklamasi yang ujungnya membebaskan para pebisnis ekstraktif untuk tidak melakukan reklamasi dengan  skema  peruntukan  lain. Padahal,  skema  peruntukan  lain  justru  jauh dari  semangat reklamasi dan hanya memperparah daya rusak yang diakibatkan pasca aktivitas pertambangan. Dengan demikian, benarkah reklamasi pascatambang menjadi solusi pemulihan lingkungan?


Abdul Aziz, Divisi Advokasi Jatam Kaltim