Reklamasi. Kata reklamasi seakan menjadi obat mujarab untuk memulihkan daya rusak pertambangan. Berbagai regulasi ditumpuk-tumpuk guna memastikan kepatuhan perusahaan untuk melakukan kewajiban reklamasi. Semua regulasi tentang reklamasi diatur mulai tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Akan tetapi tiap regulasi tersebut justru menjauhkan makna asli reklamasi dengan mekanisme peruntukan lain. Secara nyata penyelenggara negara telah menyelewengkan makna reklamasi dan menawarkan ancaman baru untuk melanjutkan daya rusak pasca tambang.
Undang-Undang teranyar yang mengatur pertambangan adalah UU 2 tahun 2025 yang mengubah dua Undang-Undang sebelumnya (UU 4 Tahun 2009 dan UU 3 Tahun 2020). Di ketiga regulasi tersebut reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Yang menjadi pertanyaan dalam definisi tersebut adalah diksi “sesuai peruntukannya” yang bebas tafsir. Oleh penyelenggara negara, “sesuai peruntukannya” ditafsirkan dengan dibolehkannya peruntukan lain sebagai bentuk reklamasi. Padahal yang penting dan mendesak dalam reklamasi adalah memulihkan dan mengembalikan wilayah keruk pertambangan sesuai dengan peruntukan fungsi kawasan maupun kondisi lokal. Peruntukan lain jauh dari fungsi kawasan awal dan mengancam terciptanya krisis sosial ekologis baru yang lebih luas.
Peruntukan lain sebagai ganti reklamasi dilegalkan dalam Keputusan Menteri ESDM 1827K/30/MEM/2018 dalam Lampiran VI yang menyebutkan bahwa program reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lain. Yang dimaksud dengan peruntukan lain antara lain area pemukiman, pariwisata, sumber air, atau area pembu didayaan. Kesemua peruntukan lain itu pada akhirnya hanya menyelewengkan makna awal reklamasi yang harusnya mengembalikan fungsi awal kawasan. Parahnya lagi menteri ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM 111.K/MB.01/MEM.B/2024 yang membuka peluang dibukanya kembali lahan reklamasi. Pada akhirnya, para pebisnis tambang dapat melakukan cuci dosa atas kewajiban reklamasi bahkan memuluskan mereka untuk tetap mengeruk habis sumber daya.
Implementasi Reklamasi di Kalimantan Timur
Data Auriga Nusantara mencatat terdapat 44.736 titik lubang tambang yang ada di Kalimantan Timur. Jumlah titik yang fantastis itu berbanding lurus dengan banyaknya aktivitas pertambangan di Kaltim, baik legal maupun illegal. Dari sekian banyak lubang tambang tersebut, yang banyak muncul di pemberitaan adalah tumpukan berita duka nyawa meninggal di lubang tambang. JATAM KALTIM mencatat sejak 2011-2025 terdapat 50 nyawa yang teridentifikasi meninggal di bekas galian tambang.
Fakta tersebut membuktikan bahwa implementasi reklamasi di Kalimantan Timur masih nol besar. Parahnya, dana jaminan reklamasi yang harusnya digunakan untuk menjamin dilakukannya reklamasi dikorupsi oleh mantan kepala dinas ESDM Kaltim, Amrullah. Eks Kadis tersebut melakukan kongkalikong dengan CV Arjuna yang telah memporak-porandakan pertanian di Makroman sejak 2008. Setidaknya negara rugi sebesar 73,7 miliar dengan rincian 13,2 miliar kerugian keuangan, 2,5 miliar kerugian jamrek yang tidak diperpanjang, dan 58 miliar kerugian kerusakan lingkungan.
Kasus tersebut merupakan cuilan kecil dari praktik mega skandal reklamasi yang ada di Kaltim. Contoh lain misalnya PT. Kencana Wilsa di Kutai Barat yang izinnya habis pada 21 Desember 2023 lalu meninggalkan lubang tambang seluas 6,4 ha yang sampai kini masih menganga. Lubang yang tidak direklamasi tersebut berpotensi mencemari air hingga mengakibatkan tanah longsor. Hingga kini JATAM KALTIM masih menunggu hasil pelaporan ke Kejati Kaltim berkaitan dengan tidak dilakukannya reklamasi oleh PT. Kencana Wilsa.
Sedangkan alternatif peruntukan lain yang diatur dalam Kepmen ESDM 1827K/30/MEM/2018 pada implementasinya di Kalimantan Timur juga sarat akan masalah. Setidaknya sudah 3 korban yang meninggal di danau bekas tambang yang dijadikan tempat wisata, di Paser dua korban jiwa meninggal di wisata danau biru pada 2020 dan seorang meninggal di danau wisata Danurdana pada 2023. Untuk budidaya ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim secara resmi belum mengeluarkan rekomendasi untuk memanfaatkan bekas lubang tambang karena air bekas tambang mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi ikan maupun manusia jika dikonsumsi. Sedangkan untuk sumber air, JATAM menemukan bahwa air bekas lubang tambang milik PT. Indominco Mandiri memiliki tingkat keasaman air atau PH sangat asam serta kandungan logam berat yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu. Kondisi air yang demikian tentu berbahaya apabila digunakan sebagai sumber air baku untuk konsums i warga. Ini membuktikan bahwa peruntukan lain tidak serta merta mengembalikan fungsi ekosistem, justru malah mengancam ruang hidup masyarakat serta membuka peluang korupsi bagi penyelenggara negara dan menguntungkan para pelaku industri ekstraktif.
Tumpukan aturan tentang reklamasi menjadi kiasan belaka. Penyelenggara negara tidak pernah serius untuk menegakkan regulasi reklamasi. Terbukti laju pembukaan lahan berbanding terbalik dengan luas lahan yang telah direklamasi. Yang ada hanya pengotak-atikan regulasi reklamasi yang ujungnya membebaskan para pebisnis ekstraktif untuk tidak melakukan reklamasi dengan skema peruntukan lain. Padahal, skema peruntukan lain justru jauh dari semangat reklamasi dan hanya memperparah daya rusak yang diakibatkan pasca aktivitas pertambangan. Dengan demikian, benarkah reklamasi pascatambang menjadi solusi pemulihan lingkungan?
Abdul Aziz, Divisi Advokasi Jatam Kaltim