NEGARA ABAI; RAKYAT JADI TUMBAL KEJAHATAN TAMBANG PT MANTIMIN COAL MINING

3 months ago BY JATAM KALTIM

NEGARA ABAI; RAKYAT JADI TUMBAL KEJAHATAN TAMBANG PT MANTIMIN COAL MINING

Kaltim Darurat Kejahatan Tambang!  Dalam waktu singkat tiga orang telah menjadi korban tambang yang terus terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Jumat, 15 November 2024, beredar luas Video whatsapp tentang dugaan kekerasan terhadap masyarakat di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, saat enam warga tengah beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batubara yang menggunakan Fasilitas umum. Satu orang meninggal dunia atas nama Rusel (60 tahun) , satu lainnya Anson (55 tahun) mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam, dan saat ini dalam kondisi kritis di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot. JATAM Kaltim menduga aksi penganiayaan ini diperintahkan oleh perusahaan PT. Mantimin Coal Mining. Peristiwa ini adalah buntut dari ramainya penolakan warga Paser yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining.
Puncak kemarahan warga terjadi pasca kendaraan angkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Korban adalah seorang Pendeta bernama Veronika Fitriani, yang meninggal setelah terlindas truk pengangkut batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) di jalan Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser, pada 26 Oktober 2024.
Protes warga sudah terjadi sejak Bulan Desember 2023 Selama dua hari, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, memblokir dan menghadang konvoi truk pengangkut batubara. Warga sudah meminta truk untuk tidak melintasi desa mereka. Bukannya mendengarkan tuntutan warga puluhan Truck tetap memaksa melintasi jalan umum dengan menabrak Portal penjagaan serta barisan warga yang sedang menghadang.
Sejak Desember 2023, JATAM Kaltim bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah melayangkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat publik, diantaranya Pj. Gubernur Kaltim Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto, S.E., hingga Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Surat terbuka tersebut mendukung langkah yang ditempuh warga dan mengecam tindakan PT.MCM terkait penggunaan jalan umum, serta mendesak Pemerintah untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT.MCM.
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Akibat pembiaran ini, masyarakat terus menjadi korban dari dampak buruk aktivitas PT. MCM. Fakta yang terjadi saat ini adalah bukti nyata dari kelalaian danketidak seriusan para pejabat dalam melindungi hak-hak rakyat dan menjaga fasilitas publik. Keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri tambang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat Kaltim.
Gelombang penolakan oleh masyarakat terus berlanjut hingga tepatnya pada 28 Oktober 2024, Masyarakat Paser berhasil memaksa Pemerintah Daerah, DPRD, beserta Aparat Penegak Hukum, berjanji memenuhi tuntutan masyarakat Paser, diantaranya adalah :
1.   PT.  Mantimin  Coal  Mining  menghentikan  sementara  kegiatan  hauling  batubara  untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa dan material.
2.   Pemerintah  Kabupaten  Paser akan membuat surat kepada PT. Mantimin Coal Mining perihal  penghentian  sementara  hauling  Batubara  melintasi  jalan  negara  sampai  PT. Mantimin Coal Mining memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak akan terulang lagi.
3.   Semua unsur terutama aliansi Masyarakat Peduli Paser untuk menjaga Keputusan ini agar tidak timbul permasalahan lainnya
4.   Pemerintah   Kabupaten   Paser   Bersama   aliansi   akan   melakukan   audiensi   melalui pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Pusat dan PT. Mantimin Coal Mining.
Dibangunnya Pos penjagaan adalah bentuk respon warga dalam mengawal janji Pemerintah Daerah beserta Aparat Penegak Hukum, pasca pertemuan pada 28 oktober 2024. Hal lainnya, hadirnya Pos Penjagaan Warga karena tidak adanya inisiatif Polres Kabupaten Paser, dalam menempatkan Pos Penjagaan. Kemarahan warga tersebut bukan muncul seketika, melainkan rentetan konflik tak berkesudahan.
Gagal nya negara dalam menjamin keselamatan rakyat menjadi akar permasalahan dari sengkarut konflik ini. Lemahnya penegakan hukum, saling lempar tanggung jawab, serta sikap cuci tangan pejabat publik menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakseriusan pemerintah juga aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia ini, menunjukan ancaman yang serius sedang dihadapi masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari bandit perusak lingkungan. Ironisnya, masyarakat yang terus berada di garis depan melawan kejahatan lingkungan dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara.
JATAM Kaltim mendesak Pemerintahan Prabowo - Gibran untuk segera bertindak! Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus dilakukan, serta jaminan keamanan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat harus dilindungi.
Terkait dengan kasus penganiayaan dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilang nya nyawa manusia, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, JATAM Kaltim mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas dengan tuntutan sebagai berikut:1.  Memproses  hukum  PT.  Mantimin  Coal  Mining  atas  kejahatan  lingkungan  dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
2.  Mencabut Izin PKP2B milik PT. Mantimin Coal Mining sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
3.  Tangkap, Penjarakan dan Adili pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Muara Langon, Paser.
4.  Menuntut   PT.  Mantimin  Coal  Mining  untuk  bertanggung  jawab  penuh  atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan.
5.  Mencopot Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo S.I.K., M.H., atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan adil.
6.  Mendesak  Kapolri  untuk  turun  tangan  dan  segera  menginstruksikan  satuan kepolisian  di  daerah  agar  membangun  pos  penjagaan  di  wilayah  konflik  dan sepanjang jalur yang digunakan untuk aktivitas hauling batubara guna menjamin keselamatan masyarakat.
7.  Mendesak Komnas HAM untuk segera mengusut tindakan Kejahatan Tambang yang terjadi di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.

#CABUT IZIN TAMBANG PT MANTIMIN COAL MINING 

#KALTIM DARURAT KEJAHATAN TAMBANG 

CP : 085250729164 (Mareta - Dinamisator Jatam Kaltim)