Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim

1 year ago BY JATAM KALTIM

(Jakarta-Samarinda, 4 Mei 2024) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kety Filaily S.Sos, M.Si beserta tujuh orang kuasa lainnya mengajukan gugatan banding dan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta pada 2 April 2024, dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN- JKT. Banding atau keberatan tersebut ditujukan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 yang sebelumnya diputuskan pada 4 Maret 2024.
Putusan KIP sebelumnya ini telah memenangkan dan mengabulkan gugatan JATAM Kalimantan Timur melawan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam amar putusannya, Majelis  Komisi menyatakan  memenuhi gugatan  informasi  JATAM Kaltim untuk sebagian. Diantaranya, informasi tentang salinan dokumen persetujuan prinsip tentang pembangunan proyek-proyek air bendungan dan  intake di Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara Kalimantan Timur. Juga informasi salinan dokumen identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip ijin, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Sebagian lagi seperti Salinan dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Gambar : Sidang Gugatan Jatam melawan PUPR RI di Komisi Informasi Pusat
Gugatan informasi JATAM Kaltim sebelumnya berisi permohonan informasi atas total Tujuh dokumen atau data yang terkait dengan proyek-proyek air bendungan sepaku semoi dan intake sungai sepaku, yakni:
1.   Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
2.   Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
3.   Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
4.   Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
5.   Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan)
6.   Salinan  Dokumen  Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  (AMDAL)  Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara
7. Salinan  Dokumen  Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  (AMDAL)  Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
Proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun lamanya sejak pertama kali didaftarkan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022 lalu hingga saat ini, dan kembali mendapatkan halangan berupa gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR. 
Skandal Kejahatan Informasi Proyek-proyek Air dan Sponge City
Data -data dan informasi proyek-proyek air yang disembunyikan ini, telah menjadi dasar bagi pemerintah mengklaim bahwa ibu kota baru akan menjadi kota yang ideal dengan prinsip Smart, Forest City and Sponge City. Melalui kebohongan hijau itu pemerintah mengklaim menerapkan 100% clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100% instalasi energi terbarukan dan Net Zero Emissions pada 2045, pemerintah juga menggunakan istilah sponge  city (kota  spons)  sebagai  dalih  untuk menghadapi  kritik  atas  ancaman  krisis  air  di bentang sekitar IKN, Bappenas mengklaim konsep ini untuk mengembalikan siklus alami air, dengan melakukan pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air, pengurangan bahaya banjir, serta  pelestarian  ekologi.  Badan  Otorita  IKN  (OIKN)  menggandeng  Deltares,  perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).
JATAM Kaltim juga sudah bertemu  dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini dengan wakil Menteri hubungan ekonomi luar negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan pada saat rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke IKN.

Mega proyek pembangunan proyek-proyek air seperti Bendungan, Intake, transmisi pipa sungai hingga proyek penanganan banjir yang dikemas atas nama proyek Sponge City ini, masing- masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin dan Intake Sepaku dibangun diatas bentang Sungai Sepaku. Namun realitasnya pemanenan air yang akan dilakukan  oleh  proyek-proyek  ini  tidak  lebih  dari  rekayasa  teknik  sipil  dan  manipulasi pengetahuan untuk merampas, mengusir dan merusak interaksi sosial,ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik. 
Sepanjang  riwayat  hidup  mereka  tinggal  di  aliran  Sungai  Sepaku,  proyek  ini  diduga  telah menimbulkan daya rusak bagi  masyarakat Sepaku. Puluhan keluarga suku Balik kehilangan akses  terhadap  sungai.  Antara  lain,  kesulitan  mendapatkan  air  untuk  pemenuhan  kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan. 
Ini  belum  termasuk  daya  rusak  pembangunan  bendungan  Sepaku-Semoi  di  Sungai  Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli. 
Karena  itu gugatan informasi  yang dimenangkan oleh JATAM Kaltim  menunjukkan bahwa konsep Smart, Forest and Sponge City kesemuanya berada di atas rencana menyembunyikan informasi publik.  Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang seharusnya  tidak  dilakukan  oleh  Kementerian  PUPR  dalam  memulai  sebuah  proyek  yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik. Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik.
Narahubung :

  1. Mareta Sari – JATAM Kaltim (085250729164)
  2. Aji - JATAM Kaltim (082351335146)
  3. Jamil - JATAM (082156470477)
  4. Meike – Bersihkan Indonesia (085268070230)