Samarinda, 28 Juni 2024, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Bertemu dengan PJ Gubernur Kalimantan Timur dalam agenda audiensi terkait maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur hingga desakan pembatalan izin tambang di Desa Sumber Sari, yang merupakan lumbung pangan terakhir di Kabupaten Kutai Kartanegara. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat karena dampak yang merugikan secara ekologis, sosial, dan ekonomis. Setelah menunggu selama kurang lebih 4 bulan akhirnya pertemuan berhasil dilakukan.
Berdasarkan data yang dihimpun JATAM Kaltim hingga tahun 2024, setidaknya teridentifikasi beberapa titik lokasi diduga tambang ilegal di Kalimantan Timur, diantaranya Kabupaten Berau dengan 10 titik, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 111 titik, Kota Samarinda dengan 29 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 16 titik, dan Kabupaten Kutai Barat dengan 2 titik. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini terkendala oleh berbagai masalah sistemik, termasuk lambatnya proses penegakan hukum, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta rendahnya kolaborasi antar pihak.
JATAM Kalimantan Timur menyoroti bahwa proses ini tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menghadapi sindikat kriminal tambang. Oleh karena itu, kami mengajak PJ Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah-langkah serius dalam menanggapi isu ini dan menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Selain itu, JATAM Kaltim melihat bahwa masalah ini membutuhkan respons segera dan efektif dari pihak berwenang, mengingat dampak yang semakin meluas dan kerusakan lingkungan yang tidak terelakkan. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan LSM diperlukan untuk menjaga integritas wilayah Kalimantan Timur dari praktik ilegal yang merugikan ini.
JATAM Kaltim mendesak PJ Gubernur Kalimantan Timur mempelajari opsi-opsi yang akan menghasilkan komitmen nyata untuk meningkatkan penegakan hukum, transparansi dalam proses penanganan kasus, serta membangun kerjasama yang lebih erat untuk melawan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan menciptakan ketidakadilan sosial diantaranya perlunya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Independen Pemberantasan Tambang Ilegal Daerah yang terdiri dari perwakilan multipihak dan stakeholder yang berkaitan. Untuk hal ini JATAM Kaltim siap dan bersedia mendukung dan terlibat dalam upaya-upaya konstruktif ini demi kepentingan bersama dan keberlanjutan dalam menggalang pembentukan Satgas Independen ini dikarenakan kedaruratan dan kegentingannya.
JATAM Kaltim datang dengan membawa konsep dan sejumlah dasar hukum dan kewenangan yang dapat dipertimmbangkan oleh Pj Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar berani bertindak dan mengambil sikap.
Menurut JATAM Kaltim, Pemberantasan dapat dimulai dari sejumlah kasus tambang dan pelabuhan ilegal berdasarkan pada kasus yang dihadapi warga saat ini, diantaranya Pertambangan dan Pengangkutan Batubara Ilegal yang berlokasi di Kawasan Sumber Sari dan Dusun Merangan, Desa Loh Sumber, yang keduanya berada di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang sudah berlangsung sejak 2022. Begitu juga sejumlah titik lokasi pelabuhan dan penumpukan batubara ilegal di RT 1, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang dan RT 18, Jalan Yos Sudarso, Loa Kulu Kota yang keduanya juga berada di Kutai Kartanegara.
Desakan Pembatalan Izin Tambang PT BMS di Desa Sumbersari, Lumbung Pangan Terakhir Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan, JATAM Kaltim juga bersama dengan perwakilan warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang merupakan wilayah lumbung pangan dan ekowisata Bukit Biru mengajukan permohonan pencabutan atau pembatalan izin usaha pertambangan batubara PT PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang terdaftar pada Kementerian ESDM dengan nomor 503/6109/IUP-OP/DPMPTSP/X2020 seluas 3.411 Hektar.
JATAM Kaltim dan warga yang membawa puluhan surat pernyataan penolakan meminta PJ Gubernur Kalimantan Timur untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin tambang ke Menteri ESDM dan Dirjen Minerba kementerian ESDM di Jakarta lalu Menteri KLHK begitu juga Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta untuk membatalkan dan mencabut surat kelayakan lingkungan hidup dan permintaan evaluasi dan pembatalan atas izin Lingkungan Hidup yang berkaitan.
Desakan pembatalan diajukan karena operasi tambang PT BMS akan menyebabkan sejumlah dampak mulai dari ancaman produksi pangan seluas 1.416 hektar yang 80% adalah kawasan pertanian, selain padi, desa ini juga menghasilkan sayur-sayuran dan hortikultura, yang terletak pada 3 RT, yaitu RT. 8, RT. 9, dan RT. 10. Luas lahan untuk sayur-sayuran mencapai 50 hektar.
Ancaman lain pada mayoritas profesi yang dikerjakan oleh warga Sumber Sari adalah sebagai petani dan poengelola kolam pembibitan ikan, jelas perekonomian warga sangat bergantung pada layanan fungsi alam. Ditambah lagi sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022, pada tanggal 24 Februari 2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga sudah seharusnya izin pertambangan dan izin lingkungannya dicabut.
Ancaman berikutnya adalah lenyapnya potensi andalan ekowisata yang terkenal di Kalimantan Timur yakni ekowisata pendakian Bukit Biru yang berada disana. Padahal puncak bukit biru telah menjadi ikon dan telah didaki tidak hanya oleh wisatawan lokal anak-anak muda, pecinta alam namun juga sudah didaki oleh berbagai pejabat hingga bupati Kutai Kartanegara.
Berbagai lokasi atau situs wisata yang terancam oleh operasi penambangan ini diantaranya, wisata puncak Bukit Biru di RT 09, wisata embung mata air di RT 08, Wisata sejarah terowongan lori batu bara peninggalan Belanda dan Jepang di RT 04 dan RT 02 hingga Wisata edukasi kebun sayur mayur dan 10 homestay untuk wisatawan.
Kesemuanya akan kehilangan daya tarik dan penurunan kunjungan wisatawan apabila kelestarian alam dan lingkungan hidup disekitar rusak dan tercemar karena pertambangan batubara Ilegal, jika terjadi maka ini juga berarti lenyapnya pendapatan yang sah yakni tambahan dari sektor pariwisata lokal ini yang termasuk pemasukan bagi pemerintah daerah dan negara. Apalagi Desa sumber sari juga telah ditetapkan sebagai Desa Wisata sesuai dengan dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013, tanggal 23 Agustus 2013 tentang penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kontak:
Mareta Sari - 0852 5072 9164
Dinamisator JATAM Kaltim