JATAM Kaltim Bertemu PJ Gubernur, Mendorong Pembentukan Satgas Independen Pemberantasan Tambang Ilegal hingga Mendesak Pembatalan Izin Tambang di Desa Sumber Sari, Bukit Biru Lumbung Pangan Terakhir Kukar, Kalimantan Timur

2 months ago BY JATAM KALTIM

Samarinda, 28 Juni 2024, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Bertemu dengan PJ Gubernur Kalimantan Timur dalam agenda audiensi terkait maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur hingga desakan pembatalan izin tambang di Desa Sumber Sari, yang merupakan  lumbung  pangan  terakhir  di  Kabupaten  Kutai  Kartanegara.  Fenomena  ini menimbulkan  kekhawatiran  serius  di  kalangan  masyarakat  karena  dampak  yang  merugikan secara ekologis, sosial, dan ekonomis. Setelah menunggu selama kurang lebih 4 bulan akhirnya pertemuan berhasil dilakukan.
Berdasarkan data yang dihimpun JATAM Kaltim hingga tahun 2024, setidaknya teridentifikasi beberapa titik lokasi diduga tambang ilegal di Kalimantan Timur, diantaranya  Kabupaten Berau dengan 10 titik, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 111 titik, Kota Samarinda dengan 29 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 16 titik, dan Kabupaten Kutai Barat dengan 2 titik. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini terkendala oleh  berbagai  masalah  sistemik,  termasuk  lambatnya  proses  penegakan  hukum,  kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta rendahnya kolaborasi antar pihak.
JATAM Kalimantan Timur menyoroti bahwa proses ini tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menghadapi sindikat kriminal tambang. Oleh karena itu, kami mengajak PJ Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah-langkah serius dalam menanggapi isu ini dan menghadirkan solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Selain itu, JATAM Kaltim melihat bahwa masalah ini membutuhkan respons segera dan efektif dari pihak berwenang, mengingat dampak yang semakin meluas dan kerusakan lingkungan yang tidak terelakkan. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan LSM diperlukan untuk menjaga integritas wilayah Kalimantan Timur dari praktik ilegal yang merugikan ini.
JATAM Kaltim mendesak PJ Gubernur Kalimantan Timur mempelajari opsi-opsi yang akan menghasilkan  komitmen  nyata  untuk  meningkatkan  penegakan  hukum,  transparansi  dalam proses penanganan kasus, serta membangun kerjasama yang lebih erat untuk melawan kegiatan ilegal  yang  merusak  lingkungan  dan  menciptakan  ketidakadilan  sosial  diantaranya  perlunya dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Independen Pemberantasan Tambang Ilegal Daerah yang terdiri dari perwakilan multipihak dan stakeholder yang berkaitan. Untuk hal ini JATAM Kaltim siap dan  bersedia  mendukung  dan  terlibat  dalam  upaya-upaya  konstruktif  ini  demi  kepentingan bersama dan keberlanjutan dalam menggalang pembentukan Satgas Independen ini dikarenakan kedaruratan dan kegentingannya.

PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menerima surat rekomendasi oleh JATAM Kaltim

JATAM Kaltim datang dengan membawa konsep dan sejumlah dasar hukum dan kewenangan yang dapat dipertimmbangkan oleh Pj Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar berani bertindak dan mengambil sikap.
Menurut  JATAM  Kaltim,  Pemberantasan  dapat  dimulai  dari  sejumlah  kasus  tambang  dan pelabuhan  ilegal  berdasarkan  pada  kasus  yang  dihadapi  warga  saat  ini,  diantaranya Pertambangan dan Pengangkutan Batubara Ilegal yang berlokasi di Kawasan Sumber Sari dan Dusun Merangan, Desa Loh Sumber, yang keduanya berada di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara yang sudah berlangsung sejak 2022. Begitu juga sejumlah titik lokasi pelabuhan dan penumpukan batubara ilegal di RT 1, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang dan RT 18, Jalan Yos Sudarso, Loa Kulu Kota yang keduanya juga berada di Kutai Kartanegara.
Desakan  Pembatalan  Izin  Tambang  PT  BMS  di  Desa  Sumbersari,  Lumbung  Pangan Terakhir Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan, JATAM Kaltim juga bersama dengan perwakilan warga Desa Sumber Sari, Kecamatan  Loa  Kulu,  Kutai  Kartanegara  yang  merupakan  wilayah  lumbung  pangan  dan ekowisata  Bukit  Biru  mengajukan  permohonan  pencabutan  atau  pembatalan  izin  usaha pertambangan batubara PT PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang terdaftar pada Kementerian ESDM dengan nomor 503/6109/IUP-OP/DPMPTSP/X2020 seluas 3.411 Hektar.
JATAM Kaltim dan warga yang membawa puluhan surat pernyataan penolakan meminta PJ Gubernur Kalimantan Timur untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin tambang ke Menteri ESDM dan Dirjen Minerba kementerian ESDM di Jakarta lalu Menteri KLHK begitu juga Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta untuk membatalkan dan mencabut surat kelayakan lingkungan hidup dan permintaan evaluasi dan pembatalan atas izin Lingkungan Hidup yang berkaitan.
Foto udara Tambang Ilegal di Kaltim

Desakan pembatalan diajukan karena operasi tambang PT BMS akan menyebabkan sejumlah dampak mulai dari ancaman produksi pangan seluas 1.416 hektar yang 80% adalah kawasan pertanian, selain padi, desa ini juga menghasilkan sayur-sayuran dan hortikultura, yang terletak pada 3 RT, yaitu RT. 8, RT. 9, dan RT. 10. Luas lahan untuk sayur-sayuran mencapai 50 hektar.
Ancaman lain pada mayoritas profesi yang dikerjakan oleh warga Sumber Sari adalah sebagai petani dan poengelola kolam pembibitan ikan, jelas perekonomian warga sangat bergantung pada layanan fungsi alam. Ditambah lagi sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022, pada tanggal 24 Februari 2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian  komoditas  padi  di  Kabupaten  Kutai  Kartanegara,  sehingga  sudah  seharusnya  izin pertambangan dan izin lingkungannya dicabut.
Ancaman berikutnya adalah lenyapnya potensi andalan ekowisata yang terkenal di Kalimantan Timur yakni ekowisata pendakian Bukit Biru yang berada disana. Padahal puncak bukit biru telah menjadi ikon dan telah didaki tidak hanya oleh wisatawan lokal anak-anak muda, pecinta alam namun juga sudah didaki oleh berbagai pejabat hingga bupati Kutai Kartanegara.
Berbagai lokasi atau situs wisata yang terancam oleh operasi penambangan ini diantaranya, wisata  puncak  Bukit  Biru  di  RT  09,  wisata  embung  mata  air  di  RT  08,  Wisata  sejarah terowongan lori batu bara peninggalan Belanda dan Jepang di RT 04 dan RT 02 hingga Wisata edukasi kebun sayur mayur dan 10 homestay untuk wisatawan.
Kesemuanya  akan  kehilangan  daya  tarik  dan  penurunan  kunjungan  wisatawan  apabila kelestarian  alam  dan  lingkungan  hidup  disekitar  rusak  dan  tercemar  karena  pertambangan batubara Ilegal, jika terjadi maka ini juga berarti lenyapnya pendapatan yang sah yakni tambahan dari sektor pariwisata lokal ini yang termasuk pemasukan bagi pemerintah daerah dan negara. Apalagi Desa sumber sari juga telah ditetapkan sebagai Desa Wisata sesuai dengan dengan SK Bupati  Kutai  Kartanegara  Nomor  602/SK-BUP/HK/2013,  tanggal  23  Agustus  2013  tentang penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.


Kontak:
Mareta Sari - 0852 5072 9164
Dinamisator JATAM Kaltim