Hentikan Pembunuhan dan Intimidasi Terhadap Perjuangan Rakyat! Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat dan Rakyat yang Menolak Ketidakdilan!

1 month ago BY JATAM KALTIM

Rilis Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (KMS)

“KALTIM DISIKSA TAMBANG”

Kehidupan Masyarakat di Kalimantan Timur hingga kini terus mengalami gangguan dengan berbagai kehadiran Pembangunan dan Industri Ekstraktif yang bersifat materialistis. Kehidupan Masyarakat di Kalimantan Timur mulai diusik sejak kehadiran industri ekstraktif pada tahun 1960-an, seperti Industri Perkayuan, Hutan Tanaman Industri, Pertambangan Batubara, dan Perkebunan Kelapa Sawit. 

Ihwal kehancuran lingkungan dan Masyarakat di Kalimantan Timur, bermula pada Era Pemerintahan Orde Baru Soeharto yang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). UU PMA ini lah sekaligus menjadi pintu pertama masuknya berbagai Investasi Negara Asing di Indonesia, yang mengeruk berbagai Sumber Daya Alam di Bumi Pertiwi.

Pasca runtuhnya Pemerintahan Otoritarian Soeharto pada 1998 oleh gelombang Demonstrasi dari berbagai kalangan utamanya Mahasiswa, Era Reformasi tumbuh dengan berbagai perangkat yang mengiringinya seperti otonomi daerah, hal demikian juga memudahkan berbagai Kepala Daerah membuka keran sebesarnya-besar bagi konsensi untuk mengeruk Sumber Daya Alam di Bumi Mulawarman. Bayangkan saja luas daratan Provinsi Kalimantan Timur hanya seluas 12,7 hektare, sementara luas perijinan bagi berbagai industri ekstraktif yang mencaplok daratan Kalimantan Timur seluas 13,83 juta hektare. Luas perijinan bahkan 3 kali lipat dari luas Pulau Jawa. 

Tentu dengan besarnya luas perijinan bagi industri ekstraktif di Kalimantan Timur, dibandingkan dengan luas daratannya sendiri menyebabkan berbagai persoalan yang harus ditanggung oleh Masyarakat akibat Sistem Ekonomi-Politik yang meminggirkan Masyarakat atas ruang hidup dan hak-hak dasar mereka.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terhadap Bapak Rusel (60) tahun oleh orang yang tidak dikenal, dan penganiayaan berat terhadap Bapak Anson  (55) tahun, pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 04.30 WITA. Pada saat masyarakat melakukan penjagaan di pos yang mereka inisiasi sendiri, sebagai bentuk atas tidak berfungsinya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak secara tegas penggunaan jalan umum oleh mobil pengangkut truck batubara yang menggunakan jalan negara dan mengancam keselamatan rakyat.

Hal tersebut patut diduga merupakan bentuk perselingkuhan antara Pemerintah dan Pembisnis Pertambangan batubara yang haus akan akumulasi kapital. Sehingga, masyarakat Kalimantan Timur terus dikorbankan bagi banalitas bisnis yang terus beroperasi di seantero wilayah Kalimantan Timur. Hal ini dikarenakan, Kalimantan Timur hanya dianggap sebagai objek penghasil komoditas semata bagi para pembisnis dan kroninya. Pemerintah Kalimantan Timur lebih patuh terhadap suara pembisnis, dibandingkan dengan suara masyarakatnya.

Penggunaan jalan umum bagi truck pengangkutan batu bara telah jelas melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. 

Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan pembunuhan terhadap masyarakat Desa Muara Kate, yang hanya memperjuangkan lingkungannya terhadap ekspansi truck batu bara.

Tindakan kejam ini telah jelas menunjukkan watak asli dari korporasi, pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia, Hak untuk Hidup Aman, dan Hak untuk Mempertahankan Tanah beserta Lingkungan yang Baik adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pembisnis.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menuntut:

1.     Segera melakukan penegakan sesuai Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 terhadap PT. Mantimin Coal Mining yang melanggar larangan dan kewajiban dengan melintasi jalan umum untuk pengangkutan batu bara;

2.     Oleh karena terjadi peristiwa hukum berupa penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya bapak Rusel karena penutupan jalan umum untuk perlintasan batu bara yang seharusnya tugas pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Timur bertanggungjawab secara moril untuk mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada Masyarakat Kalimantan Timur.

Sampai aksi dari Koalisi Maasyarakat Sipil Kalimantan Timur selesai dan  rilis ini dibagikan kepada kawan-kawan jurnalis serta media, Pjs Gubernur Kalimantan Timur atau yang mewakilinya tidak ada satu pun yang menemui para peserta aksi ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah gagal untuk melindungi keselamatan, keamanan dan kenyamanan warganya dan selain itu mereka tidak berdaya menghadapi pihak korporasi pertambangan yang selama ini merusak dan menjarah daerahnya.

Samarinda, 18 Desember 2024.

KOALISI MASYARAKAT SIPIL KALIMANTAN TIMUR

1. JATAM KALTIM

2. LBH SAMARINDA 

3. POKJA 30

4. AMAN KALTIM

5. WALHI KALTIM

6. AJI SAMARINDA