GUBERNUR DAN KAPOLDA KALTIM SEGERA LAKSANAKAN REKOMENDASI KOMNAS HAM

3 weeks ago BY JATAM KALTIM

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar
Priantoro, Segera bertindak dan melaksanakan surat rekomendasi KOMNAS HAM untuk
melindungi keselamatan warga Paser dari kejahatan pertambangan batubara yang
dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining.
Pada Selasa, 15 April 2025, puluhan warga dari
Muara Kate, Batu Kajang, dan Rangan, Kabupaten Paser, turun bersama dalam aksi di
depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Dalam aksi tersebut, Gubernur Rudy Mas'ud
berjanji secara terbuka untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Mantimin Coal
Mining, termasuk dengan menyurati Kementerian ESDM RI. Hingga kini, warga menagih
janji tersebut dan mendesak agar langkah konkret segera dilakukan.


Aksi yang dilakukan warga Paser merupakan wujud dari kemuakan atas sikap CuekPoll-nya
dan abai Pemerintah Kalimantan Timur terhadap lalu lintas batubara di jalan umum yang
dibiarkan berlangsung tanpa sanksi. Aktivitas ini telah menyebabkan berbagai kecelakaan,
bahkan kasus pembunuhan terhadap warga di Pos Perjuangan Muara Kate. Namun hingga
kini, proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut mandek tanpa kejelasan.


Pasca aksi yang dilakukan oleh warga di depan Kantor Gubernur Kaltim dan untaian janji
yang diberikan oleh Gubernur Rudy Mas’ud kepada masyarakat, nyaris tidak ada perubahan
berarti. Pemerintah Daerah Kabupaten Paser hingga tingkat kecamatan tetap pasif dan
gagal menunjukkan tindakan konkret untuk melindungi keselamatan warga dan mendukung
perjuangan mereka. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh DPRD Kalimantan Timur, yang
hingga kini tidak memberikan fungsi pengawasan yang serius terhadap persoalan lalu lintas
batubara di jalan umum. Padahal, terjadi pengabaian hukum yang nyata, di mana PERDA
Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang lalu lintas khusus untuk sawit dan batubara tidak
ditegakkan sama sekali.


Warga Batu Kajang dan Muara Kate mencurigai bahwa aktivitas lalu lintas batubara masih
terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi, terutama di waktu-waktu ketika masyarakat
telah lelah berjaga dan beristirahat. Kecurigaan ini diperkuat oleh informasi dari sejumlah
warga di lapangan, serta dari kondisi fasilitas jalan umum, khususnya di Batu Kajang, yang
semakin rusak parah. Kerusakan jalan tersebut semakin memburuk dibandingkan sebelum
adanya pertemuan antara warga dan Gubernur Rudy Mas’ud, memperkuat dugaan bahwa
lalu lintas batubara ilegal masih beroperasi.


Upaya lobi untuk memuluskan kembali jalur hauling batubara PT Mantimin tidak berhenti
bahkan semakin masif pasca aksi warga. Bukannya mereda, berbagai vendor justru kian
agresif bergerilya mengusik warga. Salah seorang warga Batu Kajang beberapa kali
dihubungi oleh pihak perusahaan dan diduga juga oleh anggota Polres Paser, yang
berupaya mengatur pertemuan untuk melobi warga agar jalan umum kembali digunakan
untuk aktivitas hauling batubara. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung di Batu
Kajang. Salah satu vendor yang terus aktif melakukan upaya lobby kepada warga adalah
PT. Emirat, yang diduga menjadi kaki tangan untuk melancarkan operasi perusahaan.


Hingga saat ini, untuk mengawal janji dan kewajiban yang seharusnya segera dilaksanakan
oleh Pemerintah Kalimantan Timur, warga Batu Kajang terus menunjukkan solidaritas
dengan melakukan penjagaan mandiri di Posko Batu Kajang. Pada Rabu, 25 April 2025,
pukul 02.00 WITA, warga tetap bertahan di posko, melakukan razia terhadap truk-truk yang
dicurigai mengangkut batubara. Dalam aksi penjagaan tersebut, seorang ibu nyaris terlindas
oleh salah satu unit truk yang dicurigai mengangkut batubara, bahkan kabur setelah
mengetahui upaya warga untuk memeriksanya. Kejadian ini semakin memperkuat
keyakinan warga bahwa aktivitas hauling ilegal masih terus berlangsung.


Fakta lainnya menunjukkan bahwa PT Mantimin Coal Mining telah menggunakan jalan
umum sepanjang 126 KM untuk mengangkut batubara, melintasi tiga kecamatan—Muara
Langon, Batu Kajang, hingga ke lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan
Kuaro—tanpa mengantongi izin, sebagaimana dinyatakan oleh Pelaksana Teknik Balai
Besar Pelaksana Jalan Nasional. PT Mantimin juga diduga kuat telah melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam
Pasal 28 disebutkan larangan terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau
mengganggu fungsi jalan. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yang dapat
digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat PT Mantimin Coal Mining.


Mengingat situasi di kampung perjuangan yang hingga kini masih mencekam, warga Muara
Kate serta para emak-emak di Batu Kajang terus hidup dalam ketakutan dan trauma
mendalam akibat serangkaian kecelakaan, teror, dan intimidasi yang mereka
alami.Merespon terbitnya Surat Rekomendasi resmi dari KOMNAS HAM RI kepada
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro,
warga mendesak agar segera dilaksanakan tindakan nyata sebagai berikut:


1. Gubernur Kaltim menginstruksikan seluruh pejabat Bupati / Walikota di seluruh
Kabupaten Kota di Kalimantan Timur, untuk menegakkan dan melaksanakan
Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Timur no. 10 Tahun 2012, hingga di tingkat
Kecamatan.
2. Melakukan langkah-langkah efektif dan nyata bersama Forkopimda lainnya untuk
menjamin situasi kamtibmas dan pencegahan terjadinya konflik yang lebih luas,
terutama antara warga masyarakat dengan unsur dari ormas tertentu yang
membackup aktivitas hilir mudik truk batu bara pengangkut hasil tambang.
3. Memastikan penghentian secara total penggunaan jalan umum/jalan negara tanpa
izin untuk aktivitas pertambangan yang dapat berdampak pada kerusakan
infrastruktur jalan, ancaman keselamatan maupun pencemaran lingkungan.
4. Kepolisian segera memeriksa dan memastikan tindak lanjut penyelidikan
(keterangan) terhadap Sdr. Agustinus Luki mengingat yang bersangkutan juga
sempat membawa dua warga Muara Kate tanpa tujuan yang jelas, seperti dalam
surat KOMPOLNAS dan KOMNAS HAM RI.
5. Memberikan perlindungan lebih terhadap kelompok warga yang masih
melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas truk tambang serta mencegah segala
bentuk upaya/rekayasa untuk membenturkan/mengkriminalisasi warga
6. Mengirimkan Anggota Satpol PP dan membangun Pos penjagaan di wilayah yang
selama ini dilalui lalu lintas Batubara.
7. Memberantas seluruh Pelabuhan ilegal yang selama ini menjadi lokasi penumpukan
Batubara ilegal di Kalimantan Timur.