Samarinda, 24 September 2026, Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengungkap hasil investigasi lapang, analisis dan mengecam keras terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan pada Wilayah Konsesi KARHUTLA(SI) yang terus berulang di Kalimantan, termasuk Kalimantan Timur. Tim menambahkan diksi “Konsesi” pada peristiwa ini untuk menekankan pola kejahatan, aktor oligarki dan pihak yang mestinya dituntut bertanggungjawab.
Tragedi ini merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kejahatan Ekologis berkerah putih yang lahir dari kombinasi asap beracun antara operasi industri ekstraktif perusak alam, kebijakan negara yang destruktif, dan impunitas dalam penegakkan hukum. Hingga tanggal 24 September 2026, telah tercatat 1.516 kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 6.684,34 hektare (BPBD Kaltim, 2026). Ironisnya, bencana ini mayoritas berada di wilayah konsesi perusahaan.
Tim Advokasi menemukan dari data Hotspot dan Burn Area yang kemudian di-overlay dengan batas Informasi Geospasial, izin tambang, kehutanan, dan perkebunan. Ditemukan sebanyak 45.776 titik hotspot yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim sepanjang Januari hingga September 2026. Selain itu tercatat total 16.865,7 hektare lahan terbakar / Burn Area di seluruh Kalimantan Timur yang tersebar di 210 desa dari 1.039 desa. Dari total luas tersebut, 11.636 hektare atau 69 persen berada di dalam batas suatu izin atau konsesi.
Sebanyak 172 pemegang izin atau konsesi teridentifikasi memiliki burn area. Oleh karenanya, supaya lebih jujur secara definisi, kami menjuluki tragedi ini sebagai KARHUTLA(SI) (Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Konsesi). Dari analisis tersebut ditemukan bahwa setidaknya dalam lima besar penyumbang KARHUTLA(SI) yang terjadi sepanjang 2026 di Kaltim terdapat beberapa perusahaan, di antaranya PP London Sumatra Indonesia Tbk sebesar 1.750 hektare, PT Inhutani I (Unit Labanan) sebesar 1.557 hektare, Berau Coal sebesar 888,7 hektare, PT Kiani Lestari sebesar 835 hektare, dan Anco Millenium Indonesia sebesar 750 hektare.
Sedangkan dalam temuan Tim terkait tiga perusahaan yang diberikan sanksi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yakni PT Inhutani sebesar 360 hektare di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, PT Puji Sempurna Raharja sebesar 270 hektare di Kabupaten Berau, serta, PT Diva Perdana Pesona sebesar 152 hektare di Kabupaten Kutai Timur, ketiganya bahkan tidak masuk dalam lima besar temuan yang kami lakukan. Pemberian sanksi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum akibat tragedi Karhutla yang terjadi di wilayah Kaltim, terutama kepada perusahaan yang memiliki Konflik Kepentingan temali Bisnis dan Politik dengan Pejabat Publik Seperti PT Kiani Lestari milik Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya itu, sikap Menteri Kehutanan yang tidak mengungkapkan data kementerian terkait daftar perusahaan, luas areal, dan titik hotspot di dalam kawasan juga patut dipertanyakan. Terkait dengan sanksi tersebut, sampai hari ini publik juga tidak dapat mengetahui secara transparan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah benar-benar dijatuhkan sanksi.
Warga Kalimantan Timur, pada akhirnya merupakan pihak yang menjadi korban. Contohnya terlihat dari kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) Kalimantan Timur yang melonjak signifikan pada bulan Agustus 2026 di angka 9.499 kasus (Dinkes Kaltim, 2026). Kemudian, jika ditotal sedikitnya ada 1.200 satuan pendidikan dasar di wilayah Kutai Barat, Berau, Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Paser, yang terpaksa menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat memburuknya kualitas udara dan jarak pandang karena kabut asap.
Bencana ini juga mengakibatkan Kalimantan Timur kehilangan potensi pajak bersih sebesar minus Rp9 miliar, serta dampak negatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sejumlah minus Rp 271,3 miliar (Celios, 2026). Kerusakan ekologis, selain itu merupakan akibat yang tidak bisa dikesampingkan. Terkait kualitas udara misalnya, data dari pemantauan Lab Kesehatan Kalimantan Timur di tanggal 17 September 2026, menunjukkan bahwa kualitas udara di kota samarinda berada dalam kondisi sangat buruk, karena Konsentrasi PM2.5 mencapai 194,42 µg/m³, sedangkan PM10 mencapai 306,65 µg/m³ (Pemprov Kaltim, 2026).
Hancurnya hutan, lahan gambut, dan habitat alami secara keseluruhan, juga semakin menekan fauna dan flora endemik Kalimantan Timur seperti pohon ulin, orangutan, hingga beruang madu, yang sebelum KARHUTLA(SI) pun kondisinya sudah terhitung kritis. KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur 2026 bukan merupakan kejadian pertama, melainkan terus berulang dari tahun ke tahun. Fenomena El Niño 2026 sebagai katalis tragedi ini, selain itu telah diprediksi sejak dirilisnya Climate Outlook 2026 oleh BMKG pada 21 Desember 2025.
Sayangnya catatan bencana, prediksi, dan beragam analisis ahli mengenai masalah ini, seakan dianggap sebagai angin lalu belaka oleh negara. Mengacu pada penjabaran tersebut, maka kami berpandangan sebagai berikut:
Pertama, KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur Tahun 2026 Bukan Merupakan Bencana Alam, melainkan Kejahatan HAM Berat yang dibiarkan oleh Negara. KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur Tahun 2026 bukan bencana alam yang dapat diikhlaskan begitu saja.
Tragedi ini adalah kejahatan HAM Berkerah Putih yang lahir dari pertautan antara sikap dan posisi negara dengan tindakan perusahaan pemegang konsesi. Penguasaan ruang secara masif oleh perusahaan ekstraktif, dikombinasikan dengan lemahnya pengawasan serta kegagalan negara mencegah KARHUTLA(SI) mengakibatkan warga terpaksa menanggung kerugian atas terjadinya tragedi ini.
Temuan kami juga menunjukkan adanya tebang pilih negara dalam menindak perusahaan perusak alam. Negara selain itu melakukan pengabaian terhadap kewajiban HAM untuk melakukan mitigasi KARHUTLA(SI), padahal risiko kebakaran sudah diprediksi dan dikenali jauh sebelum tragedi ini terjadi. Hematnya, yang harus dihentikan dalam KARHUTLA(SI) bukan hanya apinya, namun juga impunitas perusahaan dan pembiaran negara yang memungkinkan kejahatan HAM ini terus berulang.
Kedua, KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur Tahun 2026 Bukan hanya pembakaran lahan tetapi juga pembakaran terhadap demokrasi: pembungkaman dan kriminalisasi terhadap warga negara. Berdasarkan pemantauan media didapat informasi bahwa ada lahan seluas 195 hektar yang sebelumnya hangus akibat KARHUTLA(SI) di Kabupaten Berau mendadak ditanami bibit sawit (beritasatu.com, diakses pada 8/9/2026).
Hal tersebut dikomentari oleh seorang warga melalui unggahan video di kanal tiktok yang mempertanyakan kinerja kepolisian karena diduga lahan terbakar tersebut ditanami sawit. Kemudian bukannya melakukan proses lidik maupun sidik terhadap pemilik konsesi, aparat kepolisian justru melakukan pemanggilan terhadap seorang warga tersebut untuk diminta klarifikasi dan membuat postingan video yang berisi permohonan maaf.
Pola semacam ini sangat sering dilakukan oleh aparat kepolisian yang justru memihak kepada kepentingan pemilik modal dan penguasa dibandingkan dengan kepentingan warga negara yang terdampak dan menjadi korban dari industri ekstraktif. Tindakan pembungkaman dan intimidasi dimana menjurus kepada kriminalisasi yang dilakukan oleh negara melalui aparat kepolisian kepada suara kritis warga negara, merupakan indikasi dari praktik pembakaran demokrasi.
Ketiga, KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur Tahun 2026 lahir dari politik ekstraktivisme yang menghancurkan ruang hidup warga KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur Tahun 2026 lahir dari politik ekstraktivisme yang menghancurkan lingkungan dan merampas hak-hak warga. KARHUTLA(SI) lahir dari penguasaan dan eksploitasi hutan serta lahan untuk kepentingan korporasi yang merusak fungsi ekologis kawasan.
Sialnya penghancuran ini mendapatkan legitimasi oleh negara melalui Politik Ekstraktivisme. KARHUTLA(SI) pada akhirnya menjadi manifestasi nyata dari krisis ekologis yang diproduksi oleh model pembangunan ekstraktif. Keuntungan dikonsentrasikan pada korporasi, sementara kerusakan ekologis dan beban sosialnya dipindahkan kepada rakyat.
Keempat, KARHUTLA(SI) Kalimantan Timur Tahun 2026 telah Merampas Hak-hak Rakyat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, Hak atas Keselamatan, dan Hak-hak Kelompok Rentan. Sebenarnya Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1, begitu juga hak atas keselamatan pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945, dan hak kelompok rentan dalam pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945. Sayangnya negara gagal dalam memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara tersebut sebagaimana amanat Pasal 8 UU HAM, dengan bersikap pasif dan abai atas potensi berulangnya tragedi KARHUTLA(SI) yang menghancurkan ekologi dan ruang hidup warga di Kalimantan Timur.
Asap dan kebakaran yang meluas telah mengganggu kualitas udara yang berdampak serius kepada kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, dan aktivitas masyarakat lainnya, sementara kerusakan hutan dan lahan terus dibiarkan mengancam keberlangsungan ekosistem serta ruang hidup masyarakat Kalimantan Timur. Situasi ini menunjukkan bahwa sikap abai Pemerintah atas tragedia KARHUTLA(SI) secara langsung telah merampas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga di Kalimantan Timur.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka sikap kami adalah sebagai berikut:
Melalui rilis pers ini kami pun menekankan pendirian, bahwa advokasi strategis lanjutan akan terus diperjuangkan. Kami pun mendorong seluruh warga di Kalimantan Timur yang merasakan dampak negatif atas bencana ini untuk tak ragu menyampaikan suara kritisnya secara publik.
Lebih lanjut, bagi warga yang memiliki data dan informasi mengenai keterlibatan perusahaan maupun kator negara tertentu di balik terjadinya KARHUTLA(SI) dan hendak membuat pengaduan atau menyampaikan informasi, dapat menyampaikan kepada kami melalui nomor kontak 0822-1361-9449 dan 0811-5331-997. Penghormatan penuh juga kami berikan kepada seluruh pejuang pemadam api yang berada di garis depan KARHUTLA Kalimantan.
Perjuangan mereka adalah bentuk nyata solidaritas dan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat. Doa sepenuh hati kami berikan, supaya seluruh pejuang pemadam kebakaran senantiasa diberikan kekuatan, perlindungan, dan keselamatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya.
Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Universitas Mulawarman, Nugal Ecologica Indonesia, Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM MT) Universitas Mulawarman, Trend Asia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur.