Sidang Perdana Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara

1 week ago BY JATAM KALTIM

Sidang Perdana Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara

Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin 8 Desember 2025

Pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, Aji dan Lampos mendatangi Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk menyerahkan Surat Kuasa serta melakukan pendaftaran persidangan. Pada hari yang sama dijadwalkan sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa Misran Toni alias Imis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sejak kedatangan di area pengadilan, situasi pengamanan tampak berbeda dari pelaksanaan sidang pada umumnya. Seluruh pengunjung yang akan memasuki area Pengadilan Negeri Tanah Grogot diwajibkan menjalani pemeriksaan menggunakan metal detector oleh petugas kepolisian. Di depan ruang sidang, dua personel Brimob bersenjata lengkap ditempatkan untuk berjaga. Aparat kepolisian dari berbagai satuan juga terlihat berjaga di sejumlah titik di lingkungan pengadilan.

Sepanjang proses persidangan, pengamanan dilakukan secara ketat oleh pihak kepolisian. Polres Paser menurunkan sebanyak 130 personel untuk mengamankan sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam. Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasubag Binops Bagops Polres Paser AKP Wahyudi Ismanto, S.H.

Pada saat persidangan berlangsung, kondisi ruang sidang menunjukkan adanya pembatasan jumlah pengunjung. Di kursi pengunjung sidang hanya terdapat tujuh orang keluarga terdakwa, yaitu Nur, Asfi, Siti Amin, Mayang, Ida, Andre, Windy, dan Moris. Sebagian besar kursi pengunjung justru ditempati oleh aparat dari kejaksaan dan kepolisian, meskipun kapasitas Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot dapat menampung sekitar 30 orang apabila terisi penuh.

Warga yang hadir untuk memberikan dukungan berasal dari dua kampung, yakni sekitar 10 orang dari Muara Kate dan sekitar 18 orang dari Batu Kajang. Mereka datang menggunakan satu mobil dan satu sepeda motor dari Muara Kate, serta tiga mobil dari Batu Kajang. Sebagian besar warga tidak dapat memasuki ruang sidang dan harus menunggu di luar gedung pengadilan.

Sidang pembacaan dakwaan dimulai sekitar pukul 10.28 WITA. Meskipun secara prinsip persidangan bersifat terbuka untuk umum, warga Muara Kate, Batu Kajang, serta perwakilan masyarakat adat Awa Kain Naket Bolum yang diwakili oleh Syahrul tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan hakim terkait keterbukaan sidang. Pada saat yang sama, aparat kepolisian dan kejaksaan terlihat dapat keluar masuk ruang sidang tanpa pembatasan yang sama.

Persidangan berakhir sekitar pukul 12.50 WITA. Setelah sidang selesai, warga bersama Koalisi Advokasi melakukan diskusi untuk mengevaluasi jalannya persidangan serta membahas langkah-langkah lanjutan. Diskusi tersebut mencakup rencana pembentukan forum koalisi khusus warga, pembahasan mengenai kekerasan yang berkaitan dengan aktivitas PT Mantimin Coal Mining, proses kriminalisasi yang sedang berlangsung, serta pembahasan mengenai kebutuhan dana juang dan mitigasi keamanan. Diskusi berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WITA.

Hingga pukul 17.00 WITA, salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dalam proses penggandaan belum diterima oleh Tim Advokasi. Oleh karena itu, Tim Advokasi mendatangi Kejaksaan Negeri Tanah Grogot untuk meminta percepatan penyelesaian dan penyerahan berkas salinan BAP agar dapat diterima pada hari yang sama. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa sejumlah BAP tidak tersedia.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diterima, diketahui bahwa dari 19 nama saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, hanya 14 nama yang tercantum dalam salinan BAP. Nama Anson, Maharita, Ippri, dan Ormansyah tidak tercantum dalam salinan tersebut. Adapun nama-nama saksi yang tercantum dalam salinan BAP adalah:

  1. Albert
  2. Joshua
  3. Riki
  4. Ida
  5. Mayang
  6. Ansari
  7. H. Jimmy
  8. Rusmadi
  9. Risto
  10. Ella Fitri
  11. Aslamiah
  12. Rusliana
  13. Ardiansyah / Arpan
  14. Misran Toni

Berkas salinan BAP yang diserahkan oleh Geraldo selaku Jaksa Penuntut Umum setelah diperiksa dinyatakan belum lengkap. Tim Advokasi kemudian diarahkan untuk memeriksa berkas dalam bentuk digital melalui sistem E-Berpadu. Namun, dari seluruh dokumen yang tersedia untuk dibuka dan diunduh, kolom Salinan BAP tidak dapat diakses karena mengalami kendala teknis atau error. Berdasarkan keterangan yang diterima, dokumen tersebut diunggah oleh pihak Reserse Kriminal Polres Paser.

Dalam berkas yang tersedia di sistem, hanya ditemukan BAP dari 14 orang saksi, sementara jumlah saksi yang diperiksa tercatat sebanyak 32 orang, dan dalam daftar saksi pada sistem E-Berpadu tercantum 19 orang. Setelah menunggu dan melakukan pembahasan, Erlando selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan menyampaikan bahwa salinan BAP yang belum diberikan akan diserahkan pada hari Selasa siang, setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara
Tanah Grogot, 8 Desember 2025

#bebaskanmisrantoni
#pidanakanmantimin
#savemuarakate
#cabutIUPMCM