RELEASE MEDIA
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara
Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin, 5 Januari 2026, Sidang perkara pidana pembunuhan yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, dengan terdakwa Misran Toni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Senin, 5 Januari 2026.
Persidangan dibuka pada pukul 10.57 WITA. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, seluruhnya hadir, yaitu Ipri, Anson, Aslamiah, serta saksi pelapor Rusmadi. Keempat saksi tersebut hadir dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan terungkap hubungan kekerabatan antara para saksi dan terdakwa. Rusmadi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa sebagai paman. Ipri juga memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman terdakwa. Aslamiah merupakan anak dari almarhum Russel.
Pada pukul 11.10 WITA, JPU memulai pemeriksaan dengan memeriksa saksi pelapor Rusmadi, sementara tiga saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang. Dalam keterangannya, Rusmadi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh kabar mengenai peristiwa penembakan di Muara Kate dari anaknya, Saiyudi, pada pagi hari kejadian. Ketika Rusmadi tiba di Muara Kate, kondisi di lokasi sudah ramai. Setelah itu, Rusmadi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Komam.
Rusmadi menjelaskan bahwa dirinya tinggal di Busui dan bertetangga dengan rumah almarhum Russel di Busui. Rusmadi juga menerangkan bahwa petugas Polsek datang ke rumahnya untuk penandatanganan surat laporan sekitar satu minggu setelah kejadian, bukan pada tanggal 15 November, sebagaimana tercantum dalam surat laporan yang dimilikinya. Pemeriksaan terhadap saksi Rusmadi berakhir pada pukul 11.57 WITA.
Pada pukul 11.59 WITA, saksi Anson masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan. Anson menyampaikan peristiwa yang diketahuinya sejak meninggalnya Pendeta Pronika, yang dilindas oleh truk fuso tambang. Anson menerangkan bahwa sekitar dua minggu sebelum peristiwa pembunuhan, Misran Toni mengeluhkan kondisi yang membuatnya tidak dapat membersihkan ladang dan bekerja.
Anson juga menjelaskan bahwa setelah adanya kesepakatan yang dikenal sebagai “empat piring”, aktivitas hauling tidak dapat dihentikan sepenuhnya, dengan ketentuan kendaraan fuso lain masih diperbolehkan melintas. Namun demikian, Warta, Misran Toni, dan Yusuf yang berada di posko tetap menolak dan berupaya menghentikan hauling. Anson menyampaikan bahwa dirinya sempat memberikan peringatan agar waspada, karena apabila upaya penghentian hauling tetap dilakukan, terdapat kemungkinan terjadinya penyerangan dengan senjata tajam.
Pada pukul 13.43 WITA, sidang diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.50 WITA. Dalam sesi lanjutan, pertanyaan pembuka berkaitan dengan bantuan dana. Anson menyatakan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung pelaku pembunuhan Russel. Pemeriksaan saksi Anson selesai pada pukul 15.15 WITA.
Pada pukul 15.18 WITA, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Ipri. Selama pemeriksaan, Ipri terlihat ragu-ragu dan terbata-bata dalam menjawab pertanyaan selama kurang lebih 20 menit. Pada pukul 15.28 WITA, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam pemeriksaan tersebut, disebutkan bahwa senjata tajam yang dimaksud adalah mandau.
Pada pukul 17.06 WITA, terdakwa kembali dihadirkan ke ruang sidang. Selanjutnya, pada pukul 17.10 WITA, persidangan kembali diskors untuk pelaksanaan salat. Sidang dilanjutkan pada pukul 17.45 WITA dengan pemeriksaan saksi Aslamiah, anak dari Russel. Aslamiah menyampaikan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara.
Pada pukul 18.07 WITA, terdakwa kembali duduk di kursi sidang. Sidang kemudian ditutup dan dinyatakan akan dilanjutkan pada Senin berikutnya dengan agenda sidang maraton.
Dalam rangkaian persidangan hari tersebut, saksi Anson menyampaikan alasan didirikannya Posko Muara Kate, yaitu untuk menghentikan aktivitas hauling batubara PT Mantimin di jalan umum setelah meninggalnya Pendeta Pronika akibat terlindas truk hauling batubara. Kondisi tersebut mendorong warga Muara Kate mendirikan posko. Dalam persidangan juga disampaikan adanya upaya lobi dengan tawaran sejumlah uang kepada warga.
Dalam pemeriksaan saksi Ipri, terungkap adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan di persidangan. Dalam BAP, Ipri menyatakan bahwa Misran Toni merupakan penanggung jawab jalan hauling PT Mantimin, namun dalam persidangan ia membantah keterangan tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Ipri tampak terdiam cukup lama saat menjawab pertanyaan hakim maupun penasihat hukum terdakwa. Atas perbedaan keterangan tersebut, disampaikan rencana untuk melakukan pemeriksaan secara verbal terhadap penyidik.
Dalam persidangan juga muncul keterangan dari saksi Anson yang menyampaikan kecurigaan terhadap Misran Toni terkait sumber dana yang dimiliki keluarganya setelah peristiwa meninggalnya Russel. Anson mengaitkan kecurigaan tersebut dengan konflik antara PT Mantimin Coal Mining dan warga Muara Kate terkait penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling. Ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim mengenai sumber informasi tersebut, Anson menyampaikan bahwa keterangan tersebut berdasarkan keyakinan pribadi.
Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum Misran Toni menunjukkan bukti pembayaran yang menerangkan bahwa dana yang diterima Misran Toni berasal dari PT Amalia, perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser. Berdasarkan kuitansi yang ditunjukkan, pembayaran tersebut tercatat sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sawit atas nama Misran Toni, tertanggal 21 Januari 2025.
Transaksi tersebut berkaitan dengan pelepasan lahan yang diperoleh Misran Toni dari hibah keluarga mendiang Nalius Tonan, dengan luas sekitar 130 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 100 hektare dibebaskan, sementara sekitar 30 hektare disepakati menjadi lahan plasma dengan skema sewa pakai selama 30 tahun, dengan nilai sewa Rp3 juta per hektare. Dari beberapa kali pembayaran, Misran Toni menerima uang sekitar Rp300 juta, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sejak November, dan tercatat hingga sekitar Rp250 juta. Dalam persidangan juga disampaikan bahwa kendaraan yang dimiliki terdakwa diperoleh melalui skema kredit.
Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan
Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara
Tanah Grogot, Januari 2026