Perkembangan Persidangan Perkara Muara Kate

1 week ago BY JATAM KALTIM

Perkembangan Persidangan Perkara Muara Kate

Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Sidang 15 Desember 2025 dan 22 Desember 2025

Senin, 15 Desember 2025

Sidang perkara pidana pembunuhan yang terjadi di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, dengan terdakwa Misran Toni alias Imis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Senin, 15 Desember 2025.

Persidangan dimulai pada pukul 10.38 WITA. Dalam persidangan ini, salah satu hakim anggota sedang menjalani cuti dan digantikan oleh hakim pengganti.

Sidang dihadiri oleh lebih dari 35 orang warga dari Muara Kate dan Batu Kajang yang hadir untuk memberikan solidaritas. Pada sidang ini, jumlah warga yang dapat memasuki ruang sidang lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya. Sekitar 15 orang merupakan perwakilan keluarga terdakwa, sementara kursi pengunjung lainnya diisi oleh anggota kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) menyampaikan kondisi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai, dengan ditemukannya kejanggalan berupa susunan halaman yang tidak berurutan dan loncatan halaman pada BAP yang telah diberikan.

Majelis Hakim kemudian menawarkan waktu tambahan kepada Penasihat Hukum untuk melengkapi eksepsi. Disampaikan bahwa eksepsi dapat dibacakan pada sidang berikutnya. Hakim Ketua menawarkan jadwal sidang lanjutan pada Senin, 22 Desember 2025.

Sidang pada hari tersebut kemudian ditutup dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 10.50 WITA.

Senin, 22 Desember 2025

Sidang lanjutan kembali digelar pada Senin, 22 Desember 2025, dan dimulai pada pukul 10.40 WITA, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Pada sidang ini kembali terjadi pergantian majelis hakim karena cuti, dan hakim anggota digantikan oleh Yasmine.

Sidang dihadiri oleh perwakilan warga Muara Kate dan Batu Kajang dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya, dengan total sekitar 35 orang. Selain itu, keluarga Misran Toni dari Gunung Riut, Kalimantan Selatan, turut hadir untuk memberikan dukungan.

Pada pukul 10.44 WITA, dilakukan pemeriksaan dan perbandingan dokumen BAP. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 10.51 WITA. Dalam catatan kehadiran, warga yang berada di ruang sidang terdiri dari 7 orang warga Muara Kate dan Batu Kajang.

Persidangan kemudian diskors selama 15 menit, dimulai pada pukul 10.54 WITA.

Setelah sidang kembali dibuka, Penasihat Hukum kembali mengajukan keberatan untuk tidak melanjutkan persidangan selama berkas BAP yang telah dicocokkan tidak tersedia dan tidak diberikan secara langsung pada saat itu. Keberatan ini disampaikan dengan dasar bahwa permohonan kelengkapan berkas telah disampaikan pada pekan sebelumnya, serta sebelumnya Majelis Hakim dan Panitera menyampaikan bahwa sistem E-Berpadu telah dapat diakses kembali.

Namun, hingga sidang dimulai, berkas BAP dan situs E-Berpadu tidak dapat diakses, dengan status invalid. Majelis Hakim menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan kendala teknis, serta menyampaikan bahwa berkas yang telah dicocokkan akan segera dikembalikan. Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa agenda persidangan hari itu adalah tahap eksepsi, dan apabila eksepsi tidak disampaikan maka akan dianggap tidak ada eksepsi. Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan bahwa jumlah dokumen yang diunggah cukup banyak, dengan jumlah halaman sekitar ratusan halaman, sehingga sistem kerap mengalami gangguan.

Karena tuntutan Penasihat Hukum untuk mendapatkan berkas secara langsung tidak dipenuhi saat itu, pada pukul 11.10 WITA Penasihat Hukum menyatakan walk out. Situasi di ruang sidang menjadi tegang dan riuh, sejumlah warga yang hadir berteriak dan keluar dari ruang sidang.

Di dalam ruang sidang, Misran Toni sempat ingin keluar dan meninggalkan ruangan, namun diminta untuk tetap duduk. Majelis Hakim kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Misran Toni terkait apakah tetap akan menggunakan Penasihat Hukum yang sama atau Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh pengadilan, dengan alasan bahwa Penasihat Hukum telah melakukan walk out dan dianggap tidak melanjutkan persidangan serta tidak menyampaikan eksepsi. Dalam kondisi tersebut, Misran Toni menjawab sendiri pertanyaan Majelis Hakim, dan menyatakan sikapnya meskipun sempat mengalami keraguan.

Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuhan dan
Kriminalisasi Warga Tolak Hauling Batubara

Tanah Grogot, Desember 2025