Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) | KALTIM DISIKSA TAMBANG : DOSA PENGUASA, RAKYAT TERSIKSA

3 months ago BY JATAM KALTIM

KALTIM DISIKSA TAMBANG : DOSA PENGUASA, RAKYAT TERSIKSA

Samarinda 29 Mei 2024, Peristiwa Lumpur Lapindo yang terjadi pada 29 Mei 2006 lalu masih lekat dalam ingatan warga korban  di  Porong,  Jawa  Timur.  Semburan  lumpur  panas  yang  hanya  berjarak  150  meter  dari pemukiman warga setempat diketahui bermula dari kegiatan eksplorasi gas Blok Berantas yang dilalukan oleh PT Lapindo Brantas. Lumpur panas yang meluas tak terpulihkan tersebut terus menyembur hingga lebih dari 100 meter kubik per-harinya pada 2018 lalu. Selain hilangnya ruang hidup  warga  Porong  akibat  lumpur  beracun  tersebut  muncul  pula  masalah  kesehatan  hingga pemiskinan yang dihadapi sepanjang 18 tahun terakhir. Alih-alih memulihkan dan menjerat PT Brantas Lapindo Inc negara melalui putusan Mahkamah Agung justru menetapkan sebagai bencana nasional  dan  dengan  alasan  ini  pelaku  kejahatannya  tidak bisa  dihukum.  Presiden  SBY  juga membuat kebijakan yang kontroversional termasuk memberikan pinjaman dana dari APBN kepada Bakrie Group selaku pemilik PT Brantas Lapindo Inc dengan total hingga 2017 lalu sebesar Rp 11,27 triliun.


Kondisi serupa saat ini juga tengah menimpa sekujur tubuh kepulauan Indonesia dengan adanya peralihan kawasan penting dengan adanya peruntukan lain seperti menjamurnya izin konsesi yang mengekstraksi  tanah  dan  air.  Kehadiran  industri  seperti  ini  menyebabkan  penyiksaan  bagi lingkungan  dan  masyarakat.  Pencemaran,  bencana,  kemiskinan,  konflik,  kriminalisasi  hingga penghilangan  nyawa  sudah  menjadi  hal  yang  kerap  terjadi.  Situasi  ini  menunjukkan ketidakmampuan  negara  untuk  menjamin  keselamatan  warga  negaranya.  Diperburuk  dengan kelindan hubungan antara pemilik industri ekstraktif dengan penentu kebijakan di Indonesia saat ini.


Kalimantan Timur menjadi album lengkap dari proyek panjang penyiksaan pada lingkungan dan masyarakat. Sejak awal 1970’an hingga  sudah dikapling untuk izin-izin pengambilan kayu dan pabrik bubur kayu-kertas, lalu tambang emas dan migas, dilanjutkan dengan tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit, tambang karst untuk semen hingga proyek hilirisasi seperti smelter nikel dan gasifikasi batu bara. Menjadi lengkap dengan adanya mega proyek Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur. Akibat ulah para penguasa rakyatlah yang terus tersiksa.


Sebagai konsolidasi masyarakat korban, upaya penolakan untuk penghadangan laju pengrusakan lingkungan terus bergulir saat ini terus mendapatkan tekanan yang melemahkan. Perum usan dan perubahan regulasi yang memberikan lampu hijau bagi para investor dan penambang di Kaltim dengan  terus  mengabaikan  keselamatan  dan  perlindungan  bagi  warga dan  ruang  hidupnya. Sejumlah pasal dalam berbagai aturan hukum juga turut serta dalam menekan gerakan masyarakat yang menolak pertambangan serta pembangunan skala nasional yang rakus lahan dan sarat konflik. Sebagai salah satu provinsi yang dikapling oleh izin industri ekstaktif, Kalimantan Timur justru tidak  dirumuskan  dalam  upaya  pemulihan.  Lubang-lubang  tambang  tanpa  reklamasi  yang menyebabkan  49  korban,  pencemaran  dan  pembunuhan  sumber-sumber  air  permanen, penghilangan hutan dan ladang masyarakat, kekeringan dan kebakaran serta banjir dan longsor diterus menyiksa masyarakat di Kaltim malah ditambah dengan ada mega proyek Ibu Kota Baru Indonesia serta indutri hilir dari  tambang seperti gasifikasi batu bara serta  smelter nikel yang diklaim sebagai solusi untuk krisis lingkungan yang nantinya akan berkontribusi pada penurunan emisi karbon.


Realitanya ini hanya bualan saja, mega proyek Ibu Kota Baru Indonesia tidak lebih dari upaya pengguasan tanah secara monopoli dengan cara menggusur, merampas dan meracuni  masyarakat bahkan tidak hanya di Kaltim tetapi juga bagi pulau-pulau lainnya di Indonesia. Proyek-proyek transisi energi di Kaltim justru merupakan perpanjangan rantai ekstraktivisme yang dikelola atas nama kebutuhan energi yang kesemuanya tetap bersandar pada pertambangan, termasuk batu bara di Kalimantan Timur. 


Maka  dalam  peringatan  Hari  Anti Tambang  saat  ini  kami  masyarakat  korban  menolak  untuk ditumbalkan  bagi  rantai  panjang  pengancuran  ruang  hidup  di  sekujur  tubuh  kepulauan.  Kami masyarakat korban menyatakan untuk teguh mempertahankan ruang hidup kami bagi keadilan yang begenerasi. Kami masyarakat korban mendesak negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan bagi alam dan masyarakat atas nama pembangunan dan pencegahan krisis iklim melalui proyek-proyek industri berkedok solusi iklim. Kami mendesak kepada pemerintah untuk segara melakukan pemulihan dan perlindungan bagi ruang hidup di Kaltim dan Indonesia terutama yang sedang didorong oleh warga dan kelompok bagi alam dan lingkungan. 

#HATAM2024

#DeadlyCoal


Narahubung :