(Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 14 Mei 2024) Berulah lagi Aktivitas para penambang Batubara ilegal kesekian kalinya di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas penambangan Batubara ilegal ini terjadi sejak Bulan Maret bertepatan disaat umat Muslim di Desa Sumbersari melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, hingga Bulan Mei 2024 saat ini. Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga 2024, ada 168 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di 4 kabupaten dan kota di Kaltim
Seperti tak ada efek jera dan rasa takut akan Hukum yang ada, para penambang ilegal ini terus melancarkan aksinya menggali dan mengangkut hasil batubara melewati jalan umum milik warga. Tepat pada hari Minggu dini hari, 10 Maret 2024 warga RT. 9 yang sedang berjaga mendapati aktivitas hauling Batubara ilegal melewati jalan Desa. Dua buah Kendaraan jenis Pick Up L300, tertangkap basah sedang membawa tumpukan Batubara ilegal untuk dijual. Salah seorang penambang menjelaskan bahwa batubara ilegal itu ia beli ,dengan harga beli 200 ribu rupiah per Ton, dan akan dijual dengan harga 350 ribu rupiah, satu buah pickup itu dapat mengangkut hingga 2,5 Ton Batubara.
Desa Sumber Sari sendiri merupakan Kawasan pertanian komoditas Padi di Kabupaten Kutai Kartanegara, ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022, pada tanggal 24 Februari 2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu Desa sumber sari juga ditetapkan sebagai Desa Wisata sesuai dengan dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013, tanggal 23 Agustus 2013 tentang penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pariwisata di Desa Sumber Sari bergantung pada kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekelilingnya, sehingga aktivitas pertambangan batubara ilegal dapat mengancam dan merusak daya tarik wisata disana melalui alih fungsi ruang dan Kawasan, merusak sungai dan meracuni sumber-sumber air warga untuk irigasi dan Pertanian.
Salah satu akibat daya rusak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan illegal yang terjadi di Desa Sumbersari, Salah satu sumber air warga Waduk Taman Arum tampak kering, kondisi ini dirasakan warga hampir setengah tahun lama nya. Warga di sekitar Waduk Taman Arum, tidak bisa melakukan aktivitas ekonominya seperti menanam sayur karena ketiadaan air, untuk menyiram tanaman sayur.
Selain itu warga juga merasa resah dan khawatir, sebab para penambang ilegal ini dikawal oleh orang seolah preman yang membawa senjata tajam untuk dapat melewati jalan warga.
Jatam Kaltim menilai bahwa Aparat seolah sengaja membiarkan permasalahan ini terus menerus terjadi di wilayah Hukum mereka dan membiarkan para Bandit tersebut mencuri dan terus bersitegang dengan masyarakat setempat, hingga masyarakat pasrah dengan kejahatan yang ada dan seolah dibiarkan. JATAM Kaltim Kaltim melihat bahwa ini adalah sebuah Problem yang amat mudah untuk dituntaskan bila ada political will dari para politisi dan aparat keamanan setempat, melalui alat mereka di tingkat masyarakat seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Tidak hanya itu JATAM Kaltim juga telah melaporkan lokasi Penambangan Ilegal serta lokasi yang diduga menjadi tempat penumpukan dan penjualan batubara (Jetty) illegal ini kepada BARESKRIM POLRI, sejak April dan Mei 2023 tahun lalu, bahkan juga ke POLDA Kaltim sejak awal tahun 2024, hingga kini POLDA Kaltim urung menindaklanjuti.
Kemudian JATAM KALTIM melalui mandat warga juga telah melayangkan surat untuk melakukan Audiensi kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk dapat duduk bersama dan menyelesaikan permasalah tambang ilegal yang terjadi di Provinsi Kaltim namun sejak diajukan pada awal tahun 2024 hingga kini tak mendapat respon apa-apa.